SUKABUMI – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor serta mekanisme pengurusan santunan Jasa Raharja, Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Bapak Wahyu Pria Wibowo, SE, bersama Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, Bapak H. Iwan Juanda, S.Pd., M.M.Pd, hadir dalam talkshow interaktif di Radio El Mitra Sukabumi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antar instansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal informasi publik dan edukasi kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan, serta peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum.
Dalam sesi talkshow, Bapak Wahyu Pria Wibowo menyampaikan penjelasan tentang mekanisme klaim santunan, hak masyarakat dalam mendapatkan santunan, serta prosedur yang perlu ditempuh apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Ia juga menekankan pentingnya membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
SWDKLLJ merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik yang mengalami luka-luka, cacat tetap, maupun meninggal dunia. Dana SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja sebagai BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan program perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan.
Sementara itu, Bapak H. Iwan menjelaskan tentang program pemutihan pajak, termasuk penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II). Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan denda.
Melalui talkshow ini, diharapkan masyarakat Kota Sukabumi dapat lebih memahami pentingnya tertib administrasi kendaraan, manfaat dari SWDKLLJ, serta bagaimana proses santunan Jasa Raharja bisa membantu masyarakat saat menghadapi musibah kecelakaan.





