Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Sukabumi Kembali Selenggarakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Cianjur


					Jasa Raharja Sukabumi Kembali Selenggarakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Cianjur Perbesar

BANDUNG – PT. Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi memperkuat kemitraan dalam upaya pencegahan kecelakaan dengan menggelar rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Wilayah Kabupaten Cianjur. Rapat koordinasi ini melibatkan mitra dari Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur. Pelaksana Administrasi Samsat Cianjur, Saudara Bamas Bagus Pratama Bersama Kanit Gakkum Ipda Ika Cakra Mustika, S.H. , dihadiri juga Dishub Kab. Cianjur oleh Kasie PJU dan PPNS M. Wahyu, dan Koord. Yankes Primer Dinas Kesehatan Cianjur Azwar, S.Kep membahas penanganan jalur rawan kecelakaan. Berdasarkan dari hasil evaluasi Titik Rawan Laka Tahun 2024 terdapat 4 lokasi rawan laka di wilayah Polres Cianjur yaitu Kec. Cianjur, Kec. Gegbrong, Kec. Pacet, Kec. Cugenang.

Bamas menyampaikan bahwa Jasa Raharja akan melakukan kolaborasi dengan Stakeholder sebagai upaya tindakan preventif pencegahan kecelakaan lalu lintas seperti MUKL dan PPKL serta pemasangan spanduk himbauan keselamatan di wilayah Kabupaten Cianjur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Cianjur.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Gerak Cepat Jasa Raharja Berikan Jaminan Kepada 12 Korban Luka-Luka Laka Tol Palikanci KM 200.800
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid

29 April 2026 - 10:48 WIB

Samsat Haurgeulis Glorifikasikan “Gebyar Apresiasi” Kepatuhan Wajib Pajak di Desa Haurkolot

29 April 2026 - 10:47 WIB

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

28 April 2026 - 23:52 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, Jasa Raharja Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sidawangi Kab Cirebon

28 April 2026 - 10:49 WIB

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:08 WIB

Trending di Headline