Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Kembali Adakan Layanan Kesehatan Gratis di Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek


					Jasa Raharja Kanwil Jabar Kembali Adakan Layanan Kesehatan Gratis di Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek Perbesar

BANDUNG – Dalam rangka mendukung kenyamanan wajib pajak dan menyambut antusiasme masyarakat di Wilayah Kabupaten Kabupaten Bandung terhadap program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Barat yang berlangsung dari sejak tanggal 20 Maret hingga 30 Juni 2025 Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat mengadakan kegiatan pengobatan gratis di Samsat Kabupaten Bandung Rancaekek, hari Rabu Tanggal 16 April 2025.

Melalui program MUKL Pengobatan gratis, Jasa Raharja memberikan berbagai layanan kesehatan seperti pengecekan tekanan darah, pemeriksaan kadar gula darah, serta konsultasi kesehatan.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto, melalui Weny Purnamasari selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Bandung I Rancaekek menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata Jasa Raharja dalam mendukung keselamatan berlalu lintas. “Kami ingin memastikan bahwa faktor kesehatan tidak menjadi penyebab kecelakaan. Oleh karena itu, layanan MUKL ini kami hadirkan sebagai upaya pencegahan yang nyata,” ungkap Weny.

Program MUKL akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai titik strategis sebagai bagian program dari Jasa Raharja dalam mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Apel Penutupan PAM Lebaran 1447 H Tahun 2026 oleh PT Jasa Raharja Cabang Indramayu
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Samsat Night dan Samsat Sangkuriang, Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

18 April 2026 - 11:42 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Bedas Expo 2026: KDS Fokuskan Penanganan Bencana dan Penguatan Ekonomi melalui UMKM

17 April 2026 - 10:49 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

17 April 2026 - 07:51 WIB

Gencarkan Gebyar Apresiasi, Wujudkan Kepatuhan Pajak

17 April 2026 - 07:48 WIB

Trending di Headline