Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Aksi Simpatik dan Pemasangan Spanduk Himbauan Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan


					Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Aksi Simpatik dan Pemasangan Spanduk Himbauan Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan Perbesar

Tasikmalaya, 18 September 2026 — PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung terciptanya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas melalui pelaksanaan Aksi Simpatik Keselamatan Transportasi di sejumlah Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas (TRL) yang berada di wilayah kerja Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya.

Kegiatan tersebut mulai dilaksanakan pada Jumat, 18 September 2026, dan akan berlangsung secara bertahap hingga Desember 2026. Selain aksi simpatik kepada para pengguna jalan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemasangan spanduk himbauan keselamatan berlalu lintas di sejumlah lokasi yang telah diidentifikasi sebagai titik rawan kecelakaan.

Pelaksanaan kegiatan merupakan salah satu bentuk upaya preventif Jasa Raharja dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan selama berkendara. Melalui pesan-pesan keselamatan yang disampaikan secara langsung maupun melalui media spanduk, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.

Dalam pelaksanaannya, Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing, termasuk unsur kepolisian dan instansi terkait, guna memastikan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.

Jasa Raharja juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk senantiasa menerapkan perilaku aman, tertib, dan berkeselamatan saat berkendara. Hal-hal sederhana seperti menggunakan helm berstandar bagi pengendara sepeda motor, menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat, mematuhi batas kecepatan, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk atau terpengaruh alkohol merupakan bagian penting dari upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kepala Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya menyampaikan bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dan kepedulian dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pengguna jalan.

Baca Juga:  Jasa Raharja Cabang Bandung Melakukan Forum Komunikasi Lalu Lintas Bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung

“Melalui kegiatan aksi simpatik dan pemasangan spanduk himbauan keselamatan ini, kami berharap pesan-pesan keselamatan dapat semakin dekat dengan masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang melintas di titik-titik rawan kecelakaan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib dan berkeselamatan dalam berlalu lintas,” ungkapnya.

Kegiatan yang dilaksanakan hingga Desember 2026 tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari langkah berkelanjutan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendukung upaya pencegahan dan penurunan risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah kerja Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya.

Melalui berbagai kegiatan promotif dan preventif tersebut, Jasa Raharja terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat untuk mendukung keselamatan transportasi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Jasa Raharja Melayani Sepenuh Hati

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Tasikmalaya Dorong Kepatuhan Wajib Pajak melalui Kegiatan Penelusuran Kendaraan Bermotor di Kecamatan Sukaraja

20 September 2026 - 15:10 WIB

Jasa Raharja Dan RS Fikri Medika Perkuat Penanganan Kegawatdaruratan Di Kantor Desa Purwasari

20 September 2026 - 14:50 WIB

Sosialisasi Opsen Dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Di Lingkungan Kampus Usindo Karawang

18 September 2026 - 10:02 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Dua Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Jawa Barat

18 September 2026 - 09:58 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Garut Gelar Operasi Gabungan di Kerkof

17 September 2026 - 14:54 WIB

Jasa Raharja Pangandaran Laksanakan Pendataan Kendaraan Dinas di BKAD Kabupaten Pangandaran

17 September 2026 - 14:51 WIB

Trending di Headline