Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Gerak Cepat Lakukan Survei TKP dan Rumah Sakit Pascakecelakaan Beruntun di Jalan Soekarno-Hatta Bandung


					Jasa Raharja Gerak Cepat Lakukan Survei TKP dan Rumah Sakit Pascakecelakaan Beruntun di Jalan Soekarno-Hatta Bandung Perbesar

Bandung, 29 Juli 2026 – PT Jasa Raharja Cabang Bandung bergerak cepat menindaklanjuti kejadian kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Rabu (29/7). Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas, petugas Jasa Raharja melaksanakan survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta survei korban di RSUD Bandung Kiwari dan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.

Survei tersebut dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat Soekarno-Hatta, Anggi Angghara, bersama Penanggung Jawab Asuransi, Suko Y, guna memastikan kronologi kejadian, keabsahan data korban, serta mempercepat proses penjaminan dan penyerahan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi awal, kecelakaan diduga bermula ketika pengemudi truk pengangkut gas LPG mengalami microsleep sehingga menabrak dua kendaraan yang sedang terparkir, seorang pengayuh sepeda, seorang pendorong gerobak bakso tahu, serta sejumlah kendaraan lainnya. Akibat kejadian tersebut, seorang pengayuh sepeda meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya mengalami luka dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Jasa Raharja memastikan bahwa korban yang memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 berhak memperoleh perlindungan melalui penjaminan biaya perawatan di rumah sakit hingga Rp20.000.000, santunan PPPK hingga Rp1.000.000, serta santunan MD sebesar Rp50.000.000 yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bandung menegaskan bahwa Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas melalui koordinasi yang erat dengan Kepolisian, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan.

Melalui momentum ini, Jasa Raharja juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima sebelum berkendara, menghindari kelelahan maupun kantuk saat mengemudi, serta senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, karena keluarga tercinta selalu menanti kepulangan kita di rumah.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Cirebon Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Aplikasi JR-Care di RS Paru Provinsi Jawa Barat
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Kualitas Layanan, Tim Samsat Induk Haurgeulis Matangkan Persiapan Operasi Khusus dan Gabungan

13 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Forum Lalu Lintas Kabupaten Indramayu Bahas Upaya Pencegahan Kecelakaan

13 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Tim Pembina Samsat Cibadak Kunjungi Sejumlah Perusahaan, Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

13 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Apresiasi kepada PO Berlio, Jasa Raharja Karawang Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi

13 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Jasa Raharja Indramayu Terima Penghargaan Dari bupati Indramayu Dalam Ajang Bapenda Hits Vol. II

13 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Tiga Ahli Waris Korban Laka Lantas Meninggal Dunia di Purwasari, Karawang

13 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Trending di Headline