Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Pastikan Keterjaminan Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, Jawa Tengah


					Jasa Raharja Pastikan Keterjaminan Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, Jawa Tengah Perbesar

Jakarta, 22 Desember 2025 – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan tol Jawa Tengah. Pada Senin (22/12) sekitar pukul 00.15 WIB, sebuah bus penumpang mengalami kecelakaan berat di Jalan Tol KM 420–200, tepatnya di simpang susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Jawa Tengah. Menyikapi peristiwa tersebut, Jasa Raharja bergerak cepat untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan dan hak jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kecelakaan ini melibatkan bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B-7201-IV. Berdasarkan data sementara, peristiwa tersebut mengakibatkan 16 orang korban meninggal dunia dan 17 orang korban luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit terdekat, yaitu RSUD dr. Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia dan RS St Elisabeth Kota Semarang.

Kronologi kejadian bermula saat bus Cahaya Trans melaju dari arah selatan (Kalikangkung) menuju utara (Krapyak), saat melintas di ruas jalan yang menikung, pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan. Bus kemudian oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terguling ke sisi kanan jalan tol.

Sejak menerima informasi kejadian, petugas Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah langsung berkoordinasi dengan Kepolisian, Pengelola jalan tol, serta Rumah Sakit. Langkah cepat ini dilakukan untuk melakukan pendataan korban dan memastikan seluruh korban memperoleh jaminan Rumah Sakit sesuai ketentuan asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Upaya ini merupakan wujud upaya dalam memastikan negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang terdampak musibah kecelakaan lalu lintas.

Seluruh penjaminan dan pemberian santunan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang mengatur perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Jasa Raharja Karawang Bersama Mitra Terkait Melaksanakan Giat Rampcheck di PO Pandawa

Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

“Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban. Sejak menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk memastikan seluruh korban mendapatkan haknya, baik jaminan perawatan di rumah sakit maupun santunan bagi korban meninggal dunia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Dewi.

Dalam kesempatan yang sama, Dewi juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara, terutama di tengah kondisi cuaca yang ekstrem dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. Ia menghimbau para pengusaha layanan transportasi untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta personel pengemudi yang bertugas memiliki kompetensi dan kondisi fisik yang prima.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum agar rutin melakukan pemeriksaan kendaraan dan memastikan pengemudi benar-benar siap bertugas. Pencegahan adalah kunci untuk menekan angka kecelakaan,” tambahnya.

Melalui berbagai langkah responsif tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan mengedepankan prinsip melayani sepenuh hati, Jasa Raharja akan terus memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Kegiatan Anev Strategis Tahun 2026

15 Januari 2026 - 09:51 WIB

PT Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Ciamis Hadiri Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan oleh Polres Ciamis

15 Januari 2026 - 09:48 WIB

Penanggung Jawab Samsat Pelabuhan Ratu Lakukan Penjajakan Kerja Sama Merchant dengan Erafone Pelabuhan Ratu

15 Januari 2026 - 09:44 WIB

PT Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Ciamis Laksanakan Audiensi ke Bupati Ciamis

15 Januari 2026 - 09:38 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat, Jasa Raharja Karawang Gelar Edukasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat di PO Fajar

15 Januari 2026 - 09:34 WIB

Sinergi Operasional: Jasa Raharja Bekasi Berpartisipasi Aktif dalam Kegiatan Panah Pasopati

15 Januari 2026 - 09:31 WIB

Trending di Headline