Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Jasa Raharja Karawang Bersama Mitra Terkait Melaksanakan Giat Rampcheck di PO Pandawa


					Jasa Raharja Karawang Bersama Mitra Terkait Melaksanakan Giat Rampcheck di PO Pandawa Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Karawang yang diwakili oleh Ilma Megantara bersama Mike Puspitasari, bersama mitra terkait melaksanakan giat Rampcheck atau pemeriksaan kendaraan umum. Kegiatan tersebut dilaksanakan di PO Pandawa 87, Kabupaten Karawang hari Kamis, Tanggal 30 Januari 2025.

Adapun tujuan kegiatan kali ini adalah untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan kelayakan kendaraan umum, serta memastikan bahwa setiap kendaraan umum di PO Pandawa 87 Kabupaten Karawang telah memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu lunasnya pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan salah satu upaya dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas yang sering melibatkan kendaraan umum.

Kegiatan ini diharapkan kendaraan umum yang berada di PO Pandawa 87 Kabupaten Karawang selalu dalam kondisi baik dan para awak serta penumpang angkutan umum juga berada dalam keadaan prima sehingga dapat menghindari risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan umum.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Tim Pembina Samsat Cibadak Kabupaten Sukabumi Laksanakan Opsus
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan

1 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Samsat Ciamis Laksanakan Kegiatan Door to Door (DTD) ke Kopja Sonya Wahana Cakti Kabupaten Ciamis

30 Juni 2026 - 09:08 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Pakenjeng Garut

30 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jelang Libur Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Kota Cimahi Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan Angkutan Umum

30 Juni 2026 - 08:03 WIB

Trending di Headline