Tasikmalaya – PT Jasa Raharja melalui Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis (MUKL) menggunakan Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di PO Primajasa Tasikmalaya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Jasa Raharja dalam mendukung peningkatan keselamatan transportasi jalan, khususnya bagi pengemudi angkutan umum penumpang. Melalui layanan pemeriksaan kesehatan gratis, para pengemudi mendapatkan pengecekan kondisi kesehatan dasar, antara lain tekanan darah, gula darah, serta konsultasi medis, guna memastikan pengemudi dalam kondisi prima saat menjalankan tugas.
PO Primajasa Tasikmalaya merupakan perusahaan angkutan umum yang melayani rute strategis Tasikmalaya–DKI Jakarta melalui jalur Malangbong dan Limbangan, Kabupaten Garut, yang memiliki tingkat mobilitas penumpang cukup tinggi. Oleh karena itu, kesehatan dan kebugaran pengemudi menjadi faktor penting dalam menciptakan perjalanan yang aman dan selamat.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya menyampaikan bahwa kegiatan MUKL ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengemudi akan pentingnya menjaga kesehatan sebagai bagian dari tanggung jawab keselamatan berlalu lintas. “Pengemudi yang sehat dan bugar akan berkontribusi langsung dalam menekan risiko kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan penumpang,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan mengedepankan pendekatan preventif dan promotif, sejalan dengan peran Jasa Raharja dalam mendukung keselamatan transportasi dan pelayanan publik yang berkelanjutan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





