Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Bersama Mitra Melaksanakan SASAGON ( Samsat Siaga Pelayanan Dinten Minggon )


					Jasa Raharja Kanwil Jabar Bersama Mitra Melaksanakan SASAGON ( Samsat Siaga Pelayanan Dinten Minggon ) Perbesar

Bandung – Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan membayar pajak dan pentingnya kepatuhan waktu dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Kanwil Jabar yang dihadiri oleh Pelaksana Administrasi Tk. I Jasa Raharja Samsat Outlet Dayeuhkolot Kabupaten Bandung II Soreang, Mirna Rosa Indah bersama Tim Pembina Samsat Soreang mengadakan pelayanan SASAGON ( Samsat Siaga Pelayanan Dinten Minggon ) di CFD (Car Free Day) Stadion Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Minggu (23/11).

Pelayanan ini sangat membantu Masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotornya namun tidak sempat datang langsung ke Samsat di hari kerja, di CFD ini Masyarakat yang sedang melakukan olahraga di hari minggu bisa sekaligus membayar pajak dan SWDKLLJ kendaraannya. Tak hanya itu, Jasa Raharja juga menjelaskan manfaat dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), khususnya sebagai bentuk perlindungan awal bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Melalui pelayanan ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan tertib berlalu lintas dapat terus meningkat demi mendukung pelayanan publik yang optimal dan keselamatan bersama.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Jamin Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaa Beruntun di Puncak Bogor
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Samsat Night dan Samsat Sangkuriang, Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

18 April 2026 - 11:42 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Bedas Expo 2026: KDS Fokuskan Penanganan Bencana dan Penguatan Ekonomi melalui UMKM

17 April 2026 - 10:49 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

17 April 2026 - 07:51 WIB

Gencarkan Gebyar Apresiasi, Wujudkan Kepatuhan Pajak

17 April 2026 - 07:48 WIB

Trending di Headline