Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Satu ABK Korban Meninggal Dunia KM Virgo Kembali Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban


					Satu ABK Korban Meninggal Dunia KM Virgo Kembali Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Perbesar

Banjarmasin, 15 September 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) kembali menyerahkan santunan bagi korban meninggal dunia dalam insiden KM Virgo Transport 8. Kali ini, santunan diserahkan kepada keluarga Nurul Rian Hidayat, salah satu anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Pria kelahiran Pamekasan tersebut merupakan warga Dusun Sembung, Teja Timur,

Pamekasan, Jawa Timur. Santunan diserahkan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, didampingi Kasubdit Biddokes Polda Kalimantan Selatan, AKBP Supriyadi, kepada ahli waris istri korban, yang diwakili oleh Faishol Lutfi, sepupu korban yang hadir di Banjarmasin, tak lama setelah korban teridentifikasi.

Awaluddin menyampaikan bahwa penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan kepastian pelayanan kepada keluarga korban. “Setelah proses verifikasi dinyatakan valid, untuk korban meninggal dunia kami akan serahkan secepatnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Selain santunan dari Jasa Raharja, terdapat pula perlindungan tambahan melalui Jasaraharja Putera selaku anak perusahaan Jasa Raharja berupa santunan sebesar Rp20 juta bagi korban meninggal dunia, sesuai ketentuan cover asuransi pengangkutan yang dimiliki operator.

Awaluddin mengatakan, Jasa Raharja terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak dalam proses pendataan dan verifikasi korban KM Virgo Transport 8. “Terima kasih kepada semua stakeholders yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga pendataan tersebut sangat cepat,” ucapnya.

Ia menegaskan, Jasa Raharja akan terus memonitor perkembangan proses evakuasi dan pencarian korban serta memastikan pelayanan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jasa Raharja hadir untuk memberikan kepastian pelayanan dan santunan korban,” tutur Awaluddin.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Menjadi Narasumber dalam Kegiatan Workshop Fungsi Lantas di Polres Tasikmalaya
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sinergi JR-BPJS Kesehatan Dan Rumah Sakit Dalam Memberikan Kepastian Jaminan Korban Laka Lantas Di Karawang

15 September 2026 - 22:04 WIB

Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam

14 September 2026 - 22:13 WIB

Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Langsung Penanganan Korban KM Virgo Transport 8

13 September 2026 - 12:37 WIB

Monitoring Operasi Gabungan di Jalan Raya Cijulang, Jasa Raharja Tasikmalaya Dorong Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan

13 September 2026 - 09:12 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Penelusuran Kendaraan Menunggak melalui Aplikasi Panah Pasopati di Mall Asia Plaza

11 September 2026 - 22:10 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya dan Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Perkuat Sinergi TR Patroli Rawan Laka di Wilayah Hukum Kota Tasikmalaya

11 September 2026 - 22:07 WIB

Trending di Headline