BANDUNG – Kuasa Hukum dari pemilik lahan garapan seluas 4,1 hektar di Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, bernama Suhendro, yakni Amir Amirullah melakukan kroscek dan verifikasi terhadap tiga pemohon surat pengakuan hak (SPH) atasnama Andhioga Yogasprana, Seno Agung, dan Deni Saripudin.
Namun, Amir menyebut saat di lapangan, dari ketiga nama itu diduga ada satu alamat yang tak sesuai dengan identitas yang ada di dalam permohonan SPH ketika mendampingi dari Pemerintahan Desa Cipelang dan disaksikan RT setempat sekaligus diantar ke alamat yang bersangkutan.
“Yang tak sesuai itu alamat di Jalan Maher Martadinata Kampung Menursawah no 47 RT 007/12, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi berdasarkan surat tugas dari Desa Cipelang nomor 800/181/X/2025. Betul ada alamatnya itu, namun atas namanya bukan Deni Saripudin melainkan di sana Deni Suhendar,” katanya ditemui di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Selasa (14/10/2025).
Sedangkan, untuk dua alamat lain, keberadaan Seno Agung ternyata tidak ada di lokasi dan itu kediaman mertuanya, sementara Seno Agung berada di Magelang. Kemudian, lokasi Adihoga kediamannya sedang direnovasi dan yang bersangkutan sedang umrah.
Langkah kuasa hukum selanjutnya, kata Amir, mereka akan menyampaikan ke BPN Bogor 1, Kanwil BPN Jabar, dan Kementerian terkait untuk tak memproses dahulu atas permohonan yang dimohonkan tersebut, sehingga ada satu kejelasan kroscek dari mereka ketika melakukan permohonan pendaftaran tanah yang mesti sesuai PP nomor 24 tahun 1997, di mana tanahnya dikuasai, dirawat, dijaga, dan ditanami segala macam. Pasalnya, kasus ini sudah berlangsung selama setahun.
Ketua Himpunan Peternak dan Petani Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar menyampaikan bahwa para petani di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Bogor, akan tetap konsisten mengawal.
“Kami akan tetap memperjuangkan sesuai dan selaras dengan instruksi presiden terkait ketahanan pangan dan itu kami akan terus perjuangkan,” katanya.
Disinggung terkait ada data fiktif dari tiga pemohon, Yusuf menegaskan petani memandang fiktif atau tak fiktif itu adalah lahan pertanian mereka, sehingga mereka akan terus sampai kapan pun memperjuangkannya.
“Langkah ke depan mungkin kami akan menyurati beberapa kementerian ATR/BPN, Dinas Pertanian, dan Kanwil BPN Jabar. Langkah terdekat, kami akan lakukan aksi damai di Kanwil BPN Jabar. Kami juga pada 20 Oktober 2025 akan ke Gedung Sate menyerukan bahwa kondisi seperti ini telah lama berlangsung, namun mengapa pemerintah setempat maupun pusat seakan tutup mata. Sementara komitmen negara ini negara hukum, maka pemerintah harus hadir,” katanya.
Yusuf menekankan para petani hanya ingin bertani dengan tenang dan nyaman serta ada kejelasan.
Sebelumnya, sejumlah petani dari Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Himpunan Peternak dan Petani Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor sempat datang ke ATR/BPN Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (6/10/2025) bersama Kuasa Hukum dari pemilik lahan garapan seluas 4,1 hektar bernama Suhendro, yakni Amir Amirullah.
Amir mengatakan, mereka menyampaikan beberapa dokumen yang telah dilegalisir kembali oleh Kepala Desa setempat, lantaran dugaan ada yang menyampaikan permohonan dengan luas 15 hektar atasnama PT Halizano Wistara Persada yang diajukan oleh tiga orang berdasarkan informasi dari Kades setempat.
“Itu ada surat pemberitahuan ke klien kami, yakni pak Suhendro. Yang mana pak Kades telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan administrasi pertanahan. Menurut pak Kades dalam surat tersebut dinyatakan kami menandatangani tersebut atas tekanan. Lalu, ada yang membuat suatu pernyataan di mana tak akan melibatkan RT/RW serta kades. Dan, dalam surat itu pun disaksikan para petani di sana,” katanya di BPN Jabar.
Dia menambahkan, para petani di Desa Cipelang yang menggarap area 11 hektar ada 40 petani. Amir pun menyoroti jika berbicara terkait HGB nomor 3 tahun 1994 bahwa sudah berakhir pada 2014.
“Para penggarap sudah turun temurun sejak orangtuanya, kakeknya, ada sekitar 25 tahun, 20 tahun, bahkan 30 tahun. Klien kami yang memiliki area garapan 4,1 hektar berdasarkan oper alih dari ibu Rosana pada 2021 kemudian dilegalkan oleh pak kades tersebut di 2024, karena kami memohon ke BPN dan telah dilegalisasi kembali. Ibu Rosana mendapatkan oper alih garapan dari warga penggarap penduduk asli pribumi di sana, seperti H Maksum, Makmun, Abdullah, dan Hambali. Hambali ini yang saya tahu berdasarkan oper alih dari pak Abdullah pada 1996 dengan luasan berbeda-beda dari 7000-10.700 meter,” katanya.





