BANDUNG – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan cepat, tepat, dan responsif kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Kanwil Jawa barat melalui Penanggung Jawab Samsat Rancaekek melakukan kegiatan survey kebenaran kasus terhadap peristiwa kecelakaan tertemper kereta api yang terjadi di petak jalan Nagreg Sabtu, 16 Agustus 2025 – Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Survey lapangan ini dilaksanakan untuk memastikan validitas kejadian serta identitas korban sebagai bagian dari proses pemberian santunan sesuai amanat Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan. Dalam pelaksanaannya, petugas Jasa Raharja berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Cicalengka dan Polsuska PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancekek, menyampaikan bahwa kegiatan survey lapangan dilakukan guna memastikan hak-hak korban dapat tersalurkan secara cepat dan tepat. “Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat dengan layanan yang mudah, cepat, dan tepat. Survey kebenaran kejadian merupakan tahapan penting dalam memastikan keabsahan kasus serta mempercepat penyerahan santunan kepada ahli waris korban,” ujarnya.
Melalui survey ini, Jasa Raharja juga mendorong peningkatan sinergi antarinstansi dalam penanganan kecelakaan lalu lintas dan upaya pencegahannya, terutama di lokasi-lokasi rawan kecelakaan yang melibatkan kendaraan dan kereta api. Masyarakat diimbau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang dan selalu mematuhi rambu-rambu keselamatan.





