Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Bandung Melakukan Survey Keabsahan Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Purworejo


					Jasa Raharja Bandung Melakukan Survey Keabsahan Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Purworejo Perbesar

BANDUNG – Petugas Jasa Raharja Bandung, Tri Hastuti, Staf Bidang Asuransi Samsat Tritan Point, melakukan survey keabsahan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Dandles, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. Kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis, 13 Februari 2025, pukul 14:15 WIB.

Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja bertugas untuk memastikan keabsahan ahli waris korban guna memastikan bahwa santunan dapat diberikan kepada ahli waris yang sah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964. Proses verifikasi ini penting agar dana santunan dapat diterima oleh pihak yang berhak, yang mencakup:

  1. Janda/Duda yang sah
  2. Anak-anak yang sah
  3. Orang tua yang sah

Jumlah santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada ahli waris yang sah. Santunan ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

Survey yang dilakukan pada hari Senin ini bertujuan untuk memverifikasi status ahli waris yang sah, sebagai bagian dari tanggung jawab Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada keluarga korban yang berhak. Proses ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja untuk memastikan bahwa manfaat asuransi kecelakaan lalu lintas dapat sampai ke pihak yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jasa Raharja mengingatkan masyarakat akan pentingnya melaporkan setiap kecelakaan lalu lintas sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan santunan dapat diterima dengan lancar oleh pihak yang berhak.

Tentang Jasa Raharja

Baca Juga:  Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Jasa Raharja Karawang Pasang Spanduk Di Klari, Karawang Barat, Dan Cikampek

Jasa Raharja adalah perusahaan negara yang memberikan perlindungan asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, serta memastikan proses klaim berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Komitmen Bersama Jasa Raharja Jabar dan Safety Riding Center Honda Jabar untuk Keselamatan dan Kepatuhan Berkendara

24 April 2026 - 09:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sampaikan Materi PPGD dalam Seminar Safety Riding Hari Kartini

24 April 2026 - 09:16 WIB

Lewat Pendekatan Edukatif kepada Wajib Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus di Wilayah Depok

23 April 2026 - 09:47 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak Bersama Mahasiswi IKOPIN

23 April 2026 - 09:24 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Minim Penerangan, Jasa Raharja Indramayu Pasang Spanduk Reflektor

22 April 2026 - 22:27 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis MUKL di Samsat Soreang

22 April 2026 - 22:25 WIB

Trending di Headline