SUMEDANG – Dalam rangka upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), Jasa Raharja Jawa Barat yang diwakili Petugas Samsat Jatinangor Rifa Nur Alifah memberikan apresiasi berupa voucher merchant Bengkel Putra Motor yang bertempat di Jatinangor kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tepat waktu pada hari Kamis, 07 Agustus 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, mendorong terciptanya budaya tertib administrasi dan keselamatan berkendara serta memberikan pengalaman positif dan penghargaan langsung kepada wajib pajak yang patuh.
Program ini merupakan bentuk kerja sama dengan pelaku usaha lokal dalam mendukung program-program pemerintah daerah dan pusat di sektor perpajakan serta keselamatan lalu lintas. Diharapkan program ini tidak hanya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung kepada mereka.
Dengan adanya Apresiasi Voucher ini, masyarakat tidak hanya akan mendapatkan manfaat berupa diskon, tetapi juga semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara signifikan. Program pembagian voucher ini berlaku selama persediaan masih ada dan hanya diberikan kepada wajib pajak yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
PT. Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. PT Jasa Raharja diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.