Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Uncategorized WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Gencar Sosialisasikan Layanan Samsat


					Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Gencar Sosialisasikan Layanan Samsat Perbesar

BANDUNG – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bekasi, Lilin Kurniasari bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi melaksanakan sosialisasi layanan, inovasi dan manfaat pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ di Kelurahan Kranji Bekasi, Senin Tanggal 17 Maret 2025. Kegiatan ini mendekatkan dengan masyarakat dan mengenalkan kesamsatan yang bertujuan untuk ajakan membayar pajak kendaraan bermotor, mengenalkan inovasi pembayaran digital dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan ketaatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.

Kegiatan dengan diskusi interaktif antara narasumber dan tokoh serta warga kelurahan, bahwa membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo tidak hanya mendukung pembangunan infrastruktur transportasi, tetapi juga memberikan perlindungan bagi masyarakat jika terjadi kecelakaan lalu lintas jalan. Pada kesempatan itu, dikenalkan inovasi layanan Samsat berupa pembayaran menggunakan aplikasi Signal, Sapawarga, dan layanan khusus T Bank BJB dalam kemudahan dan tempo pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Güvenilir Yeni Casino Slot Machine Siteleri En Son Çıkan Oyunlar Ve Bonusl
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KDM Fokus Rampungan Pemenuhan Layanan Dasar dan Konektivitas Wilayah di 2027

28 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Ekonomi Jabar Triwulan II 2026 Tumbuh 5,73 Persen Lebih Tinggi Dibanding nasional

28 Agustus 2026 - 09:21 WIB

KDM Komitmen Seluruh Tanah Milik Pemerintah Bersertifikat, target 3 Tahun Rampung

28 Agustus 2026 - 09:15 WIB

Kabar baik, Harga Sejumlah Kebutuhan {Pokok Turun. Jabar Deflasi 0,055 Persen

28 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Apresiasi Langkah Pemprov Jawa Barat Selenggarakan MTQ

28 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Gubernur KDM Resmikan Pembangunan PSEL Legok Nangka Bukti Serius Tangani Sampah

28 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Trending di Uncategorized