Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Uncategorized WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Gencar Sosialisasikan Layanan Samsat


					Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Gencar Sosialisasikan Layanan Samsat Perbesar

BANDUNG – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bekasi, Lilin Kurniasari bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi melaksanakan sosialisasi layanan, inovasi dan manfaat pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ di Kelurahan Kranji Bekasi, Senin Tanggal 17 Maret 2025. Kegiatan ini mendekatkan dengan masyarakat dan mengenalkan kesamsatan yang bertujuan untuk ajakan membayar pajak kendaraan bermotor, mengenalkan inovasi pembayaran digital dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan ketaatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.

Kegiatan dengan diskusi interaktif antara narasumber dan tokoh serta warga kelurahan, bahwa membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo tidak hanya mendukung pembangunan infrastruktur transportasi, tetapi juga memberikan perlindungan bagi masyarakat jika terjadi kecelakaan lalu lintas jalan. Pada kesempatan itu, dikenalkan inovasi layanan Samsat berupa pembayaran menggunakan aplikasi Signal, Sapawarga, dan layanan khusus T Bank BJB dalam kemudahan dan tempo pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Vulkan Vegas Fifty Freespins Bonus Ohne Einzahlung ️ Fifty Free Spins Für Dead Or Alive 2 Free Bonus
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Polres Cimahi Hadir di Daerah Rawan Laka, Tebarkan Pesan Keselamatan kepada Pengguna

26 September 2026 - 08:23 WIB

Pemda Provinsi Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

21 September 2026 - 12:20 WIB

Pemprov Jabar Telah Perbaiki 15,1 Kilometer Jalan di Parung Panjang hingga Cigedung

21 September 2026 - 12:15 WIB

Kolong Jembatan Pasopati Harus Bersih, Sekda Herman Dorong Penanganan Sampah dari Hulu

21 September 2026 - 12:07 WIB

Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian

21 September 2026 - 12:04 WIB

Respons Keluhan Masyarakat, KDM Instruksikan Pemkab Garut Tambah Alokasi Perbaikan Jalan

21 September 2026 - 12:00 WIB

Trending di Uncategorized