PURWAKARTA – Dalam rangka memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jasa transportasi air, Penanggung Jawab Teknik Jasa Raharja Cabang Purwakarta, Bapak Dodi Rohmansyah, hari ini (Rabu, 16/07/2025) melaksanakan kunjungan kerja dan koordinasi intensif dengan pihak Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (LLASDP) Jatiluhur.
Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas, termasuk kecelakaan yang melibatkan angkutan air.
Fokus utama koordinasi ini adalah untuk memastikan keterjaminan penumpang, mengidentifikasi, dan memverifikasi data penumpang yang menggunakan jasa perahu di Waduk Jatiluhur. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh penumpang terdaftar dan terjamin haknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Selain itu kegiatan ini pun bertujuan untuk verifikasi kelayakan operasi perahu, dimana tim melakukan pemeriksaan dan koordinasi terkait standar kelaikan teknis serta aspek keselamatan operasional perahu-perahu yang melayani rute di Waduk Jatiluhur. Hal ini mencakup pengecekan kelengkapan surat-surat izin, kondisi fisik perahu, serta ketersediaan alat keselamatan seperti pelampung dan alat pemadam api ringan.
Dodi Rohmansyah menyatakan, “Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Melalui koordinasi dengan LLASDP Jatiluhur ini, kami ingin memastikan bahwa setiap aspek yang berkaitan dengan keselamatan dan hak-hak penumpang angkutan air di Waduk Jatiluhur terpenuhi. Jasa Raharja siap memberikan perlindungan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku jika terjadi hal yang tidak diinginkan.”
Pihak LLASDP Jatiluhur menyambut baik kunjungan dan koordinasi ini, menegaskan komitmen mereka untuk terus bersinergi dengan Jasa Raharja dalam meningkatkan standar keselamatan dan pelayanan transportasi air bagi masyarakat. Diharapkan dengan sinergi ini, masyarakat dapat menikmati perjalanan yang aman dan nyaman saat beraktivitas di Waduk Jatiluhur.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





