SUKABUMI – Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, SE bersama Kepala P3DW Samsat Kabupaten Sukabumi Bpk Agus Sutrisna, S.Hut., M.M,, melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama sebagai bentuk penguatan sinergi dalam pelaksanaan program kerja selama periode pemutihan pajak kendaraan bermotor serta program lanjutan pasca pemutihan pada Semester II Tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Jasa Raharja Sukabumi ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pelayanan publik, khususnya dalam mendukung kelancaran administrasi pajak kendaraan bermotor dan peningkatan penerimaan daerah.
Dalam sambutannya, Wahyu Pria Wibowo menyatakan bahwa Jasa Raharja berkomitmen penuh untuk mendukung pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Melalui penandatanganan komitmen bersama ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum pemutihan dengan sebaik-baiknya. Setelah masa pemutihan berakhir, kami juga akan melaksanakan berbagai kegiatan lanjutan guna menjaga keberlanjutan program ini,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Kepala P3DW Samsat Kabupaten Sukabumi Bpk Agus Sutrisna, S.Hut., M.M, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini merupakan bukti nyata sinergi dalam upaya mendorong peningkatan pendapatan daerah, sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan publik yang akuntabel dan transparan.
Melalui komitmen bersama ini, kedua instansi berharap terwujudnya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu. Selain itu, diharapkan pula peningkatan data validasi kendaraan bermotor serta peningkatan pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerja sama yang erat, komunikasi efektif, dan konsistensi pelaksanaan di lapangan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung hingga 30 September 2025 diharapkan dapat menjadi momentum strategis dalam menurunkan angka tunggakan pajak serta memberikan kemudahan administrasi kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban terhadap kendaraannya.





