BANDUNG – PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terus berkomitmen mendukung upaya peningkatan keselamatan lalu lintas dengan mengadakan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) pada Senin, 30 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di PO Doa Ibu, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, dan diikuti oleh para awak angkutan umum serta karyawan perusahaan otobus.
Pelatihan PPGD bertujuan membekali para pengemudi dan petugas transportasi dengan pengetahuan serta keterampilan dasar dalam memberikan pertolongan pertama pada situasi darurat di jalan raya. Materi yang diberikan meliputi teknik penanganan korban kecelakaan, cara memberikan bantuan pernapasan, penanganan pendarahan, hingga evakuasi korban dengan benar sebelum mendapatkan bantuan medis lanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa para pengemudi dan petugas transportasi memiliki kemampuan dasar yang dapat menyelamatkan nyawa dalam kondisi darurat. Pelatihan PPGD ini adalah salah satu upaya preventif kami untuk mendukung keselamatan lalu lintas,” ujar Amnan Ghozali, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta, yang menyadari pentingnya kesiapan dalam menghadapi kondisi darurat di jalan. Pelatihan dilaksanakan secara teori dan praktik langsung dengan didampingi tenaga medis profesional, sehingga peserta dapat memahami secara menyeluruh langkah-langkah penanganan darurat.
Melalui pelatihan PPGD, Jasa Raharja berharap dapat membantu mengurangi angka fatalitas kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan keselamatan transportasi umum, khususnya di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





