Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Di Musda I Organda Jawa Barat Tahun 2025, Kolaborasi Jasa Raharja dan Stakeholder Petakan Isu Strategis Transportasi Umum


					Di Musda I Organda Jawa Barat Tahun 2025, Kolaborasi Jasa Raharja dan Stakeholder Petakan Isu Strategis Transportasi Umum Perbesar

Di Musda I Organda Jawa Barat Tahun 2025, Kolaborasi Jasa Raharja dan Stakeholder Petakan Isu Strategis Transportasi Umum

BANDUNG – Jasa Raharja berkolaborasi dengan stakeholder dalam hal ini Organda, Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam memetakan isu-isu strategis transportasi umum pada hari Rabu, Tanggal 21 Mei 2025. Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto yang didampingi oleh Kepala Bagian Asuransi Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja Jawa Barat, Tri Edy Asmara dan Kepala Sub Bagian Iuran Wajib, Theodorus Victor Seran “Kami berharap juga dukungan program bersama peningkatan keselamatan lalu lintas, termasuk upaya pencegahan dengan pemasangan imbauan peringatan di titik – titik rawan kecelakaan,” kata Hendriawanto.

Pada kesempatan tersebut, Hendriawanto sangat mengapresiasi kolaborasi kemitraan, yang telah terjalin selama ini dengan sangat baik, dan pada momentum tersebut Jasa Raharja juga mengapresiasi pelaksanaan agenda Musda I Organda Jawa Barat tahun 2025. Tema yang diambil dalan Musda I tersebut, yakni “Mewujudkan Sinergitas Kemitraan yang Nyata Untuk Keberlangsungan Pengusaha Angkutan Umum yang memenuhi Perijinan”.

Hendriawanto dalam Musda I Organda Jabar pun menambahkan dan membahas juga mengenai penertiban kendaraan angkutan umum khususnya kendaraan yang tidak layak mengangkut penumpang, tidak memiliki izin trayek, tidak melengkapi dokumen maupun tidak membayarkan iuran wajib dan pajak kendaraan bermotornya.

Kegiatan dihadiri Perwakilan dari Gubernur Provinsi Jawa Barat, Perwakilan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Organda, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Kepala Kadin Provinsi Jawa Barat dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda Jawa Barat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Cabang Bogor Perkuat Sinergi dengan PO. Boga Trans Lestari dalam Peningkatan Kepatuhan Administrasi Kendaraan dan Pembayaran IWKBU
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kolaborasi Akademisi dan Instansi, Survei Kajian Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Bogor

30 April 2026 - 12:32 WIB

Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid

29 April 2026 - 10:48 WIB

Samsat Haurgeulis Glorifikasikan “Gebyar Apresiasi” Kepatuhan Wajib Pajak di Desa Haurkolot

29 April 2026 - 10:47 WIB

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja

29 April 2026 - 07:14 WIB

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

28 April 2026 - 23:52 WIB

Trending di Headline