Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera Serahkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Kapal KM Virgo Transport 8 di Perairan Masalembo


					PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera Serahkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Kapal KM Virgo Transport 8 di Perairan Masalembo Perbesar

Pangandaran – PT Jasa Raharja bersama PT Jasa Raharja Putera melaksanakan penyerahan santunan kepada ahli waris korban musibah kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 13 September 2026. Penyerahan santunan tersebut dilaksanakan pada 02 Oktober 2026 sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan umum.

Korban atas nama Wati, yang berdomisili di Dusun Cikuya RT 05/02, Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, telah menerima hak santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan ini menjadi wujud nyata kehadiran PT Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan kepada korban kecelakaan transportasi laut serta meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Desa Kertajaya, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas setempat sebagai bentuk dukungan dan pendampingan kepada keluarga korban. Kehadiran unsur pemerintah desa dan aparat keamanan mencerminkan sinergi dan kepedulian bersama dalam memberikan penguatan moril kepada keluarga yang terdampak musibah.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Tasikmalaya, Wahyu Pria Wibowo, SE, CPS, menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan. “Kami turut berduka atas musibah yang terjadi. Jasa Raharja hadir untuk memastikan hak korban terpenuhi sebagai bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum,” ujarnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Putera Tasikmalaya, Aan S, juga menegaskan bahwa sinergi antara PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera merupakan wujud kolaborasi dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban kecelakaan di darat, laut, maupun udara, sehingga proses penanganan dapat berlangsung lebih cepat, terkoordinasi, dan optimal.

Baca Juga:  Sinergi FLLAJ Indramayu Gandeng Perangkat Desa untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat di Wilayah Haurgeulis

Penyerahan santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban sekaligus menjadi penguat bahwa negara senantiasa hadir di tengah masyarakat yang tertimpa musibah. Momentum ini juga menegaskan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan publik yang humanis, cepat, dan profesional.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur

3 Oktober 2026 - 07:39 WIB

PJ Samsat Ciamis Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Gelar Rapat Persiapan Operasi Gabungan Oktober 2026

2 Oktober 2026 - 07:30 WIB

PJ Samsat Induk Sukaraja Laksanakan Rekonsiliasi Penerimaan Bulan September 2026 Bersama Kepala P3D Wilayah Kabupaten Tasikmalaya

2 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Jasa Raharja Bogor Sinergitas Optimalisasi Penelusuran KTMDU dan KBMDU melalui Rapat Evaluasi Samsat Kota Bogor

2 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Sosialisasi Opsen Pajak dan Kepatuhan Pembayaran Pajak di Wilayah Kampus Horizon Karawang

1 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Fitur Jaminanku di My Jasfren untuk Cek Informasi Jaminan dan Plafon Santunan Luka-Luka

1 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Trending di Headline