Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Kembali Laksanakan Program PPKL di SMK Taruna Harapan I Cipatat Kabupaten Bandung Barat


					Jasa Raharja Kanwil Jabar Kembali Laksanakan Program PPKL di SMK Taruna Harapan I Cipatat Kabupaten Bandung Barat Perbesar

BANDUNG – Hari Rabu, Tanggal 30 April 2025 bertempat di SMK Taruna Harapan I Cipatat, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, dan Staff Administrasi Samsat Outlet Koposquare, Shindy Silvani, melaksanakan sosialisasi Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu lintas kepada guru-guru pengajar SMK Taruna Harapan I Cipatat. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan para pelajar untuk selalu memperhatikan keselamatan ketika berkendara atau sedang berada di jalan raya.

Dengan adanya sosialisasi kepada para pengajar dan siswa-siswa SMK Taruna Harapan I Cipatat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara di jalan raya. Tidak lupa Windy dan Shindy juga menyampaikan pentingnya kewajiban membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Berpenumpang Umum) yang dibayarkan masyarakat sehingga memastikan keterjaminan kecelakaan jika mengalami musibah di jalan raya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Adendum Implementasi Aplikasi Jr Care Jasa Raharja Tasikmalaya Dengan RSUD Kawali Ciamis
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Komitmen Bersama Jasa Raharja Jabar dan Safety Riding Center Honda Jabar untuk Keselamatan dan Kepatuhan Berkendara

24 April 2026 - 09:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sampaikan Materi PPGD dalam Seminar Safety Riding Hari Kartini

24 April 2026 - 09:16 WIB

Lewat Pendekatan Edukatif kepada Wajib Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus di Wilayah Depok

23 April 2026 - 09:47 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak Bersama Mahasiswi IKOPIN

23 April 2026 - 09:24 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Minim Penerangan, Jasa Raharja Indramayu Pasang Spanduk Reflektor

22 April 2026 - 22:27 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis MUKL di Samsat Soreang

22 April 2026 - 22:25 WIB

Trending di Headline