Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Tingginya Antusiasme Masyarakat Dalam Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Kota Bekasi Buka Layanan Di Hari Minggu


					Tingginya Antusiasme Masyarakat Dalam Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Kota Bekasi Buka Layanan Di Hari Minggu Perbesar

BEKASI – Tim Pembina Samsat Kota Bekasi membuka layanan pada hari Minggu bagi Warga Kota Bekasi yang berpartisipasi melunasi PKB dan SWDKLLJ selama program penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor sejak tanggal 20 Maret – 30 Juni 2025.

Jasa Raharja Bekasi melalui Resvol Desmon yang bertugas pada hari Minggu 27 April 2025 menyampaikan bahwa layanan hari minggu merupakan bentuk tanggapnya Tim Pembina Samsat Kota Bekasi dalam bentuk peningkatan layanan kepada masyarakat yang waktunya terbatas di hari kerja. Pada hari minggu pelayanan Samsat di mulai dari pukul 08:00 sampai pukul 14:00 WIB.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas dan kenyamanan layanan, Tim Pembina Samsat Provinsi menyediakan transaksi digital elektronik dari manapun mempermudah pembayaran PKB dan SWDKLLJ diantaranya adalah E-Samsat, aplikasi Sapawarga dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanatkan Undang Undang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 Jasa Raharja diamanatkan oleh negara memberikan perlindungan dasar dan mendukung keselamatan berlalu-lintas dengan tidak memberikan jaminan santunan kepada korban yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu-lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Melakukan Perpanjangan Mou Dengan Rs Cahya Kawaluyaan Kabupaten Bandung Barat
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:34 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

PT Jasa Raharja Koordinasi dengan Kanit Gakkum Polres Tasikmalaya untuk Percepatan Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

11 Juni 2026 - 19:15 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di Terminal Pasir Hayam dan Tugu Lampu Gentur

11 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Tim Samsat Induk Indramayu dan Haurgeulis Gelar Koordinasi Teknis

10 Juni 2026 - 19:24 WIB

Pt Jasa Raharja Laksanakan Kegiatan Sigap Di Tiga Instansi Strategis Di Wilayah Tasikmalaya

10 Juni 2026 - 19:20 WIB

Trending di Headline