Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Tingginya Antusiasme Masyarakat Dalam Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Kota Bekasi Buka Layanan Di Hari Minggu


					Tingginya Antusiasme Masyarakat Dalam Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Kota Bekasi Buka Layanan Di Hari Minggu Perbesar

BEKASI – Tim Pembina Samsat Kota Bekasi membuka layanan pada hari Minggu bagi Warga Kota Bekasi yang berpartisipasi melunasi PKB dan SWDKLLJ selama program penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor sejak tanggal 20 Maret – 30 Juni 2025.

Jasa Raharja Bekasi melalui Resvol Desmon yang bertugas pada hari Minggu 27 April 2025 menyampaikan bahwa layanan hari minggu merupakan bentuk tanggapnya Tim Pembina Samsat Kota Bekasi dalam bentuk peningkatan layanan kepada masyarakat yang waktunya terbatas di hari kerja. Pada hari minggu pelayanan Samsat di mulai dari pukul 08:00 sampai pukul 14:00 WIB.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas dan kenyamanan layanan, Tim Pembina Samsat Provinsi menyediakan transaksi digital elektronik dari manapun mempermudah pembayaran PKB dan SWDKLLJ diantaranya adalah E-Samsat, aplikasi Sapawarga dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanatkan Undang Undang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 Jasa Raharja diamanatkan oleh negara memberikan perlindungan dasar dan mendukung keselamatan berlalu-lintas dengan tidak memberikan jaminan santunan kepada korban yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu-lintas.

Baca Juga:  Jasa Raharja Laksanakan Kegiatan PANAH PASOPATI di Tasikmalaya dan Garut
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka  

23 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu-Lintas, Pastikan Santunan Diserahkan Dengan Tepat

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Sasar Pengguna Jalan di Exit Tol Bocimi, Samsat Cibadak Perkuat Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Jasa Raharja Karawang Kunjungi RS Amanda Mitra Keluarga, Percepat Verifikasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

23 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Tingkatkan Kepedulian terhadap Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasikan Program PPKL kepada Guru SMA Negeri 1 Sindangkasih, Ciamis

23 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Trending di Headline