GARUT – PT Jasa Raharja bersama dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Garut menyambut kunjungan kerja Bupati Garut dalam rangka memantau langsung pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tengah berlangsung di wilayah Jawa Barat tahun 2025.
Kunjungan kerja ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam memastikan program Pemutihan Pajak Jabar 2025 berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu & tahun tahun lalu, yang berlaku selama periode tertentu.
Bupati Garut, Dr Ir. H Abdusy Syakur Amin, M. Eng , dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk Jasa Raharja dan P3D Garut, yang telah berperan aktif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program ini.
“Program ini merupakan langkah strategis untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta meningkatkan pendapatan daerah. Saya berharap seluruh elemen dapat terus bersinergi agar manfaatnya bisa dirasakan luas oleh masyarakat,” ujar Bupati Garut.
Kepala P3D Garut, Ervin Yanuardi Effendi, ST, menyampaikan bahwa hingga saat ini, antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan cukup tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa program ini disambut baik oleh wajib pajak.
Sementara itu, perwakilan dari Jasa Raharja, Pj Bidang Asuransi Arief Rahardjo, ST, turut menegaskan pentingnya sinergi antara instansi terkait dalam mendukung layanan publik, termasuk dalam hal pengelolaan pendapatan dari sektor pajak kendaraan.
Kegiatan ini ditutup dengan pemantauan langsung proses pelayanan di kantor Samsat Garut, di mana Bupati menyapa masyarakat dan memastikan pelayanan berlangsung dengan baik dan tertib.
Dengan adanya kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, Jasa Raharja, dan P3D Garut, diharapkan program pemutihan pajak ini dapat berjalan optimal dan memberi dampak positif terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.





