Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Proaktif Atas Antusias Masyarakat Melunasi Pajak Kendaraan Bermotor Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Membuka Layanan di Hari Minggu


					Proaktif Atas Antusias Masyarakat Melunasi Pajak Kendaraan Bermotor Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Membuka Layanan di Hari Minggu Perbesar

BANDUNG – Untuk memenuhi antusias masyarakat dalam membayar PKB dan SWDJLLJ di Program Bebas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan bermotor tahun lalu Provinsi Jawa Barat 2025. Hari Minggu Tanggal 23 Maret 2025 Pada kesempatan ini Petugas Jasa Raharja Bekasi Zindan Ibrahim membarikan pelayanan sebagai wujud support dan dukungan Jasa Raharja kepada Tim Pembina Samsat Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tim Pembina Samsat Kota Bekasi membuka layanan Samsat Keliling di Hari Minggu dari pukul 08.00 wib s/d 11.00 WIB. Layanan Samsat Keliling pada hari minggu merupakan bentuk komitmen Tim Pembina Samsat Kota Bekasi dalam memenuhi harapan masyarakat dalam memberikan pelayanan pada hari libur yang cepat, mudah, dan mendekatkan dengan masyarakat. Program ini bertujuan agar tercipta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor memenuhi pelunasan PKB dan SWDKLLJ. Dengan membayar Pajak Kendaraan bermotor berarti berkontribusi membangun Jawa Barat dan kepastian Santunan Jasa Raharja kepada korban akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rudi Susmanto Tunjuk Sambas Setia Permana Direktur PT Sayaga Wisata Bogor

23 Mei 2026 - 07:05 WIB

Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Depok Gelar Sosialisasi Pajak Daerah di Kecamatan Sukmajaya Depok

22 Mei 2026 - 22:40 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Glorifikasikan Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak dalam Kegiatan Shaping Future Fun Run

22 Mei 2026 - 22:36 WIB

Jasa Raharja Gelar Pelatihan PPGD bagi Masyarakat Wilayah Pantura Subang

22 Mei 2026 - 22:30 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

22 Mei 2026 - 19:56 WIB

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

22 Mei 2026 - 19:51 WIB

Trending di Headline