Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Petugas Jasa Raharja Samsat Haurgeulis Lakukan Monitoring ke Samsat Desa Patrol


					Petugas Jasa Raharja Samsat Haurgeulis Lakukan Monitoring ke Samsat Desa Patrol Perbesar

BANDUNG – Aditya S. Mahardhika, Pelaksana Administrasi Tk II Jasa Raharja Samsat Haurgeulis, melakukan monitoring ke loket Sa-Desa (Samsat Desa) di wilayah Samsat Haurgeulis pada hari Rabu, Tanggal 19 Maret 2025. Kegiatan monitoring ini sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari sistem pengawasan dan pengendalian risiko untuk meningkatkan mekanisme pelayanan.

Dalam kunjungan tersebut, Aditya memberikan apresiasi kepada petugas di loket Sa-Desa atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Selain itu, Aditya juga menyampaikan pentingnya sosialisasi mengenai manfaat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada masyarakat.

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat semakin memahami tujuan dari pembayaran PKB, yang dilakukan setiap tahun melalui Kantor Samsat serta unit pelayanan Samsat lainnya. Pembayaran tersebut tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan infrastruktur daerah, khususnya di wilayah Kabupaten Indramayu, yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat setempat. Aditya mengingatkan agar masyarakat tidak terlambat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta menghormati pengguna jalan lainnya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Kepala Perwakilan Sukabumi Hadiri Kegiatan Rekonsiliasi Data Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemkab Sukabumi
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Monitoring Operasi Gabungan di Jalan Raya Cijulang, Jasa Raharja Tasikmalaya Dorong Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan

13 September 2026 - 09:12 WIB

Jasa Raharja Karawang Sosialisasikan Safety Riding dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Subdenpom Karawang

11 September 2026 - 08:47 WIB

Dekatkan Layanan Kepada Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Sukabumi Gelar Pemeriksaan PKB di Ciaul

11 September 2026 - 06:34 WIB

The Jasfren Ride, Jasa Raharja Ajak Masyarakat Berkendara Aman, Berbagi, dan Peduli Keselamatan

10 September 2026 - 11:39 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama Tim Pembina Samsat Kota Banjar Laksanakan Anev Pendapatan Triwulan III dan Evaluasi KTMDU

10 September 2026 - 11:35 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Perkuat Koordinasi dengan Satlantas Polres Pangandaran, Dorong Patroli di Titik Rawan Kecelakaan

10 September 2026 - 11:30 WIB

Trending di Headline