Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

PT Jasa Raharja Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Padjadjaran


					PT Jasa Raharja Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Padjadjaran Perbesar

BANDUNG – PT Jasa Raharja menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Padjadjaran melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) yang digelar pada Jumat, 7 Maret 2025 di Ruang Rapat Rektor, Gedung Rektorat Unpad Jatinangor. Kesepakatan ini mencakup berbagai bidang seperti peningkatan keselamatan lalu lintas, penguatan sektor pendidikan dan penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini menegaskan komitmen kedua pihak dalam meningkatkan keselamatan transportasi, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Rivan A. Purwantono selaku Direktur Utama PT Jasa Raharja dan Arief S. Kartasasmita selaku Rektor Universitas Padjadjaran. Kerja sama antara PT Jasa Raharja dengan Universitas Padjadjaran menjadi langkah nyata dalam membangun sinergi antara dunia akademik dan pelayanan publik demi menciptakan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.  Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan upaya peningkatan keselamatan transportasi, penguatan sektor pendidikan, serta pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Indramayu dan RS Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Korban Kecelakaan yang Responsif
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Lakukan Survei TKP Kecelakaan Lalu Lintas untuk Pastikan Kecepatan dan Ketepatan Layanan Korban Kecelakaan

16 Juli 2026 - 07:40 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ Melalui Edukasi di Lingkungan Sekolah di Kabupaten Pangandaran

15 Juli 2026 - 12:21 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas pada Kegiatan MPLS di SMP Negeri 5 Kota Tasikmalaya

15 Juli 2026 - 10:38 WIB

Jasa Raharja Dukung Operasi Gabungan Samsat Purwakarta untuk Tingkatkan

15 Juli 2026 - 10:36 WIB

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Jasa Raharja Sukabumi Bersama Satlantas Polres Sukabumi Edukasi Pelajar

15 Juli 2026 - 10:32 WIB

Perkuat Hubungan Dengan Pengusaha Pemilik Kendaraan Angkutan Umum Orang, Jasa Raharja Bandung Kunjungi PT Blue Bird dan PT Big Bird

15 Juli 2026 - 10:27 WIB

Trending di Headline