Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

PT Jasa Raharja Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Padjadjaran


					PT Jasa Raharja Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Padjadjaran Perbesar

BANDUNG – PT Jasa Raharja menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Padjadjaran melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) yang digelar pada Jumat, 7 Maret 2025 di Ruang Rapat Rektor, Gedung Rektorat Unpad Jatinangor. Kesepakatan ini mencakup berbagai bidang seperti peningkatan keselamatan lalu lintas, penguatan sektor pendidikan dan penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini menegaskan komitmen kedua pihak dalam meningkatkan keselamatan transportasi, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Rivan A. Purwantono selaku Direktur Utama PT Jasa Raharja dan Arief S. Kartasasmita selaku Rektor Universitas Padjadjaran. Kerja sama antara PT Jasa Raharja dengan Universitas Padjadjaran menjadi langkah nyata dalam membangun sinergi antara dunia akademik dan pelayanan publik demi menciptakan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.  Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan upaya peningkatan keselamatan transportasi, penguatan sektor pendidikan, serta pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Purwakarta Bersama Polres Gelar Program Pengajar Peduli Keselamatan dan Safety Campaign di SMK

10 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

10 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Melalui Retrospeksi Korban Laka Lantas, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Prioritas

9 Oktober 2026 - 11:30 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Berikan Pengobatan Gratis dan Souvenir bagi Wajib Pajak pada Operasi Gabungan di Bunderan Tarogong

8 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Tim Pembina Samsat Garut Gelar Operasi Gabungan di Bunderan Tarogong, Hasilkan Penerimaan Rp38,99 Juta

8 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Jasa Raharja dan P3D Wilayah Kabupaten Garut Sambut Wakil Ketua DPRD Jabar, Bahas Optimalisasi PKB dan SWDKLLJ

8 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Trending di Headline