Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Cabang Cirebon Bersama Satlantas Polres Majalengka Jamin Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cipali Kabupaten Majalengka


					Jasa Raharja Cabang Cirebon Bersama Satlantas Polres Majalengka Jamin Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cipali Kabupaten Majalengka Perbesar

CIREBON – Jasa Raharja Bersama Satlantas Polres Majalengka berkomitmen untuk mempercepat proses pemberian santunan dan penjaminan biaya perawatan di rumah sakit bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Cipali KM 147.900 Kab Majalengka pada Kamis, 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.20 WIB.

Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan 1 kendaraan, yaitu Bus Sinar Jaya No Pol B-7941-TGD yang melaju dari arah Cikopo menuju Palimanan setibanya di TKP diduga kendaraan tersebut hilang kendali karena hujan deras dan jalanan licin sehingga kendaraan oleng kemudian terbalik miring di lajur 2. Akibat Kecelakaan lalu lintas tersebut  korban meninggal dunia 1 orang, dan 9 orang mengalami luka ringan.

Kepala Jasa Raharja Cabang Cirebon, Danny Firnando bersama Kasatlantas Polres Majalengka AKP Rudi Sudaryono Samosir, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Sentra Medika Gempol Kab Cirebon untuk mengidentifikasi dan pendataan korban laka yang mendapatkan rawatan di IGD.

Seluruh korban mendapatkan santunan sesuai UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara. Untuk korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp.50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp.20 juta ditambah manfaat tambahan biaya ambulans maksimal Rp.500 ribu dan P3K maksimal Rp.1 juta.

“Kami menyampaikan rasa prihatin yang besar dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan perjalanan, terutama pada saat cuaca buruk dan tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” ujar Danny Firnando, Kepala Jasa Raharja Cabang Cirebon.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Apel Pos Pelayanan Terpadu Perkuat Sinergitas
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:34 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:34 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

12 Juni 2026 - 09:57 WIB

PT Jasa Raharja Koordinasi dengan Kanit Gakkum Polres Tasikmalaya untuk Percepatan Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

11 Juni 2026 - 19:15 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di Terminal Pasir Hayam dan Tugu Lampu Gentur

11 Juni 2026 - 19:12 WIB

Trending di Headline