Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Gelar Rapat Forum Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) Bersama Stakeholder di Soreang Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Gelar Rapat Forum Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) Bersama Stakeholder di Soreang Kabupaten Bandung Perbesar

BANDUNG – Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Wilayah Soreang Kabupaten Bandung tepatnya pada hari Kamis, 06/02/2025 bertempat di ruang rapat kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Bandung I Soreang, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama Stakeholder  mengadakan Rapat Forum Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung I. Acara ini dihadiri oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Kota Bandung bersama jajaran, Kepala P3D Wilayah Kabupaten Bandung I, Donny Firyanto bersama staf dan PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang diwakili oleh Irwan Mansyur Tangkudung selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I, Soreang.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Soreang, Irwan Mansyur Tangkudung menyampaikan bahwa FKLL merupakan wadah komunikasi dan koordinasi antar instansi guna mencari solusi efektif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

“Forum ini menjadi ajang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus mendukung berbagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas,” ujar Irwan.

Dalam forum ini, dibahas berbagai isu strategis terkait lalu lintas di Kabupaten Bandung, diantara nya adalah Melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan dalam rangka menciptakan masyarakat yang Sadar Pajak dan melakukan Operasi keselamatan Lodaya 2025 dalam rangka menciptakan kamseltibcar lantas dengan berfokus pada keselamatan berkendara antara lain Menggunakan ponsel/HP saat mengemudi kendaraan, Pengemudi kendaraan belum cukup umur/tidak memiliki SIM, Berboncengan lebih dari satu orang, Saat menggunakan R2 tidak menggunakan Helm SNI, Saat menggunakan R4 tidak menggunakan safetybelt, Mengemudikan kendaraan R2/R4 dalam pengaruh alcohol, Saat mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal, Melanggar rambu lalu lintas, Melebihi muatan angkutan barang, melawan arus lalu lintas, Melakukan Sosialisasi di Sekolah berkolaborasi dengan stakeholder untuk melakukan himbauan keselamatan lalu lintas termasuk peran teknologi dalam manajemen lalu lintas, serta edukasi keselamatan berkendara

Baca Juga:  Jasa Raharja Laksanakan Kampanye Keselamatan Lalu Lintas Pada Pelatihan Safety Riding Bersama PT PNM

bagi Masyarakat serta  Memberikan Himbauan Safety Campaign berupa penempelan stiker keselamatan dan stiker reflektor tanda Hati-Hati pada kendaraan bermotor roda dua

Kanit Gakkum Polresta Bandung, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih tertib dan aman. “Kerjasama yang baik antara instansi dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik,” ungkapnya.

Dengan adanya forum ini, diharapkan dapat tercipta langkah-langkah konkret dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kualitas keselamatan transportasi di Kabupaten Bandung.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan

1 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Samsat Ciamis Laksanakan Kegiatan Door to Door (DTD) ke Kopja Sonya Wahana Cakti Kabupaten Ciamis

30 Juni 2026 - 09:08 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Pakenjeng Garut

30 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jelang Libur Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Kota Cimahi Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan Angkutan Umum

30 Juni 2026 - 08:03 WIB

Trending di Headline