Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Jasa Raharja Sukabumi Teken Kerja Sama dengan PO Bhineka Sangkuriang untuk Tingkatkan Kepastian Penjaminan Korban Kecelakaan


					Jasa Raharja Sukabumi Teken Kerja Sama dengan PO Bhineka Sangkuriang untuk Tingkatkan Kepastian Penjaminan Korban Kecelakaan Perbesar

BANDUNG – PT Jasa Raharja perwakilan Sukabumi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perusahaan otobus (PO) Bhineka Sangkuriang Transport pada Selasa 21 Januari 2025. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kepastian penjaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang menggunakan layanan angkutan umum.

PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Manager Legal PO Bhineka Sangkuriang Transport, Isye Iswanti. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan, terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Regulasi tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, melalui kerja sama ini, Jasa Raharja juga berupaya melakukan penggalian potensi dan peningkatan pendapatan sektor iuran wajib. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk memastikan keberlanjutan layanan perlindungan dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang memanfaatkan angkutan umum.

Melalui komitmen ini, PT Jasa Raharja berharap dapat memastikan bahwa para pengguna angkutan umum mendapatkan perlindungan asuransi yang memadai sesuai regulasi yang berlaku. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan kenyamanan masyarakat saat menggunakan moda transportasi umum.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Korban KA Argo Semeru yang Anjlok di Kulon Progo
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sebagai Bentuk Apresiasi,  Jasa Raharja Cabang Cirebon Gencarkan Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

20 April 2026 - 06:59 WIB

Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Samsat Night dan Samsat Sangkuriang, Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

18 April 2026 - 11:42 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Bedas Expo 2026: KDS Fokuskan Penanganan Bencana dan Penguatan Ekonomi melalui UMKM

17 April 2026 - 10:49 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

17 April 2026 - 07:51 WIB

Trending di Headline