BANDUNG BARAT – Satu hari jelang pencoblosan sejumlah pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai bertebaran di media sosial. Seperti pembagian sembako yang diduga dilakukan oleh tim sukses (Timses) pasangan calon nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirgahari dan no 3, Hengky Kurniawan – Ade Sudrajat.
Menurut laporan warga, pelanggaran itu berupa pembagian sembako berupa minyak goreng dan bahan kebutuhan masyarakat lainnya yang disertai dengan stiker paslon no 1 dan 3, diduga dilakukan langsung oleh perangkat RT dan RW di sejumlah wilayah hingga foto-fotonya tersebar di jagad media sosial dan grup whatsapp warga.
Seorang warga Desa Langensari yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembagian sembako di wilayahnya dilakukan oleh Ketua RT setempat.
“untuk di RW 10 Desa Langensari, yang membagikannya (sembako) Pak RT,” ujarnya seorang warga Langensari kepada media pada Senin, 25 November 2024.
Sama halnya yang terjadi di Desa Langensari, pembangian sembako di masa tenang pemilu kali ini pun terjadi idi Desa Pagerwangi, Lembang, dimana pembagian sembako dilakukan oleh Ketua RW.
“iya di RW 02 Desa Pagerwangi, yang membagikannya (sembako) sama Pak RW,” ungkap warga Pagerwangi kepada media yang namanya engan disebut juga.
Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Fallah Sopandi mengatakan pihaknya sudah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran kampanye pada masa tenang oleh paslon Pilkada KBB.
“Kami sudah melakukan penelusuran dan (menerima) beberapa laporan, yang dilaporkan dugaan money politics yang terjadi tadi malam,” ujar Riza saat ditemui, Selasa (26/11/2024).
Menurut Riza, Bawaslu KBB bakal menindaklanjuti semua bentuk pelanggaran yang terjadi dan dilaporkan namun dengan syarat yang diajukan sudah sesuai.
“Intinya semua bentuk dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti. Termasuk keterbutuhan formil dan materil yang kurang kita beri waktu untuk memenuhi,” ujar Riza.
“Apabila belum terpenuhi kita akan melakukan kajian, kalau ada dugaan kita jadikan hal tersebut sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran,” imbuhnya.
Praktik pembagian sembako di masa tenang Pilkada tentunya bertentangan dengan aturan yang melarang segala bentuk pembagian barang atau uang selama masa tenang karena dianggap dapat memengaruhi preferensi pemilih. Bahkan hal tersebut dapat memperkeruh suasana Pilkada KBB 2024 yang sejatinya harus berlangsung jujur dan adil.
Hingga berita ini diterbitkan, tim paslon maupun paslon nomor urut 1 dan 3 serta penyelenggara Pilkada, belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ini.





