Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Ambil Bagian Dalam Giat Penertiban Kendaraan ODOL di Posko KM 120 Kabupaten Bandung Barat


					Jasa Raharja Jawa Barat Turut Ambil Bagian Dalam Giat Penertiban Kendaraan ODOL di Posko KM 120 Kabupaten Bandung Barat Perbesar

BANDUNG BARAT – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang Kabupaten Bandung Barat Windy Prawita, turut serta membuka layanan pengecekan kesehatan, pengobatan gratis bagi para awak pengemudi kendaraan beban dan kegiatan Operasi Penertiban Kendaraan ODOL (Over Dimension, Over Load), yang dirangkaikan dengan pemasangan stiker himbauan Keselamatan pada hari Kamis (21/11/2024).

Pengecekan kendaraan ODOL ini dilaksanakan di jembatan timbangan Pool Derek Jasa Marga KM 120 Padalarang Kabupaten Bandung Barat.  Kegiatan Operasi Pengecekan Kendaraan ODOL ini dilaksanakan bersama-sama dengan PT Jasa Marga, Dinas Perhubungan, dan PJR Polda Jabar menargetkan kendaraan-kendaraan besar yang membawa muatan melebihi batas kapasitas muatan atau over load serta kendaraan yang melebihi batas atas dan panjang dimensi muat atau over dimensi.

Kendaraan ODOL ini juga erat kaitannya dengan faktor keselamatan baik bagi awak pengemudi maupun bagi pengguna jalan lainnya yang berada di sekitar. Kendaraan yang melebihi kapasitas akan lebih berisiko jika tetap diizinkan beroperasi, bukan hanya risiko keselamatan di jalan raya tetapi juga risiko menimbulkan kerusakan pada jalan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Teknis Perencanaan Kendaraan KTMDU Bersama Mitra Kerja Terkait
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung Tertib Administrasi, Jasa Raharja Karawang Sosialisasikan Kesamsatan Di Cilebar

2 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila : Meneguhkan Komitmen Kebangsaan dan Pelayanan Publik

2 Oktober 2025 - 07:32 WIB

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Jasa Raharja Tegaskan Pelayanan Hingga di Pelosok Negeri

1 Oktober 2025 - 18:36 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Indramayu Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Upacara Khidmat

1 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025

1 Oktober 2025 - 15:19 WIB

Jasa Raharja Cabang Cirebon Melaksanakan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Kab Cirebon

30 September 2025 - 22:23 WIB

Trending di Headline