Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Teknis Perencanaan Kendaraan KTMDU Bersama Mitra Kerja Terkait


					Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Teknis Perencanaan Kendaraan KTMDU Bersama Mitra Kerja Terkait Perbesar

BANDUNG – Hari ini, Jumat Tanggal 18 Agustus 2023 Tim Pembina Samsat Jawa Barat melakukan Rapat Teknis KTMDU guna membahas agenda Perencanaan Giat Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan dilaksanakan serentak untuk di wilayah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 28 Agustus – 01 September 2023. Adapun turut hadir dari pihak Jasa Raharja Jawa Barat dalam rapat kali ini,  Tri Edy A selaku Kepala Bagian Asuransi didampingi Indrawan Ayip Rosyidi, selaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib, Humas dan Hukum, Kemudian Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan R. Mukti Subagja beserta staf, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP. Wira, Kompol. Toni, AKP. Dodi dan staf.

Kehadiran Tim Pembina Samsat yang terdiri dari  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PT Jasa Raharja dan Kepolisian ini ditujukan untuk mengingatkan kembali pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja. Tim Pembina Samsat Jawa Barat menghimbau dalam kesempatan rapat kali ini nanti nya dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat dan menggali potensi dalam peningkatan pendapatan baik PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Tingkatkan Akurasi Pelayanan, Jasa Raharja Cabang Sukabumi dan BPJS Kesehatan Sukabumi bersinergi Lakukan Rekonsiliasi Data Korban Kecelakaan 2025
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Samsat Night dan Samsat Sangkuriang, Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

18 April 2026 - 11:42 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Bedas Expo 2026: KDS Fokuskan Penanganan Bencana dan Penguatan Ekonomi melalui UMKM

17 April 2026 - 10:49 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

17 April 2026 - 07:51 WIB

Gencarkan Gebyar Apresiasi, Wujudkan Kepatuhan Pajak

17 April 2026 - 07:48 WIB

Trending di Headline