Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Uncategorized WIB

Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, Jasa Raharja Gelar Sosialisasi di Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung


					Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, Jasa Raharja Gelar Sosialisasi di Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Rancaekek melakukan Sosialisasi di Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, Rabu (20/11) sebagai upaya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Pajak Kendaraan Bermotor serta manfaat dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek Weny Purnamasari, Kepala P3DW Bandung I Rancaekek Nenden Heniwati dan Kanit Regident Polresta Bandung AKP Dini Kulsum.

Dalam kegiatan tersebut, Weny mengatakan bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan iuran ynag diperuntukkan untuk korban kecelakaan lalu lintas. “Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) memiliki beberapa manfaat, di antaranya: memberikan perlindungan asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas, mendukung penanganan dan pencegahan kecelakaan lalu lintas.” Ungkap Weny.

Dalam sosialisasi ini juga Jasa Raharja menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja menurut UU 33 & 34 Tahun 1964 adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih paham hak dan kewajibannya dan menjadi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, serta masyarakat dapat memanfaatkan sisa waktu pemutihan yang akan berakhir pada tanggal 30 November 2024” Tutup Weny

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Samsat Keliling Bekasi Hadir di Tengah Kemeriahan Pesta Rakyat Jatimulya
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Samsat Keliling Bekasi Hadir di Tengah Kemeriahan Pesta Rakyat Jatimulya

11 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Jasa Raharja Samsat Jatinangor Bagikan Voucher Diskon Layanan Service Bengkel Motor Kepada Wajib Pajak  

7 Agustus 2025 - 23:02 WIB

Jasa Raharja Indramayu Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas untuk Turunkan Angka Kecelakaan

25 Juni 2025 - 20:31 WIB

Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Pangandaran dan Kepolisian Sambut Kedatangan Bupati Pangandaran dalam Program Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Maret 2025 - 20:14 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Gencar Sosialisasikan Layanan Samsat

18 Maret 2025 - 05:07 WIB

Jasa Raharja Indramayu Turut Dalam Rapat FKLL Untuk Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

21 November 2024 - 14:50 WIB

Trending di Uncategorized