Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Uncategorized WIB

Jasa Raharja Sukabumi Bersama Satlantas dan Dinas Perhubungan Gelar Rampcheck Kendaraan


					Jasa Raharja Sukabumi Bersama Satlantas dan Dinas Perhubungan Gelar Rampcheck Kendaraan Perbesar

SUKABUMI – Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Wahyu Pria Wibowo didampingi Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, Dadan Setiadi mengikuti kegiatan Rampcheck yang digelar Bersama dengan Satlantas Polres Sukabumi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024 yang bertempat di exit tol Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana, Kanit G..akkum Ipda M Yanuar Fajar, Kanit Turjawali Ipda Wangsit Edhi Wibowo dan Team Rampcheck dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Pada kesempatan ini, Wahyu mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Kegiatan ini rutin dilakukan sebagai bentuk mitigasi risiko kecelakaan lalu lintas. Senada, AKP Fiekry juga mengatakan bahwa sasaran dari kegiatan ini bukan hanya kendaraan berat saja namun juga semua jenis kendaraan yang mengangkut penumpang dan barang untuk diperiksa kelaikan kendaraan dan kondisi awak angkutannya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Bewertungen Zu Vulkanvegas Lesen Sie Kundenbewertungen Zu Vulkanvegas Possuindo 31 Von 51
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Polres Cimahi Hadir di Daerah Rawan Laka, Tebarkan Pesan Keselamatan kepada Pengguna

26 September 2026 - 08:23 WIB

Pemda Provinsi Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

21 September 2026 - 12:20 WIB

Pemprov Jabar Telah Perbaiki 15,1 Kilometer Jalan di Parung Panjang hingga Cigedung

21 September 2026 - 12:15 WIB

Kolong Jembatan Pasopati Harus Bersih, Sekda Herman Dorong Penanganan Sampah dari Hulu

21 September 2026 - 12:07 WIB

Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian

21 September 2026 - 12:04 WIB

Respons Keluhan Masyarakat, KDM Instruksikan Pemkab Garut Tambah Alokasi Perbaikan Jalan

21 September 2026 - 12:00 WIB

Trending di Uncategorized