Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Uncategorized WIB

Pemprov Jabar Telah Perbaiki 15,1 Kilometer Jalan di Parung Panjang hingga Cigedung


					Pemprov Jabar Telah Perbaiki 15,1 Kilometer Jalan di Parung Panjang hingga Cigedung Perbesar

KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memperbaiki 15,1 kilometer jalan di Kecamatan Parung Panjang hingga Bunar, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Bogor, dari total 28,04 kilometer panjang jalan tersebut. Biaya yang digunakan untuk perbaikan jalan itu mencapai Rp142 miliar.

Sekretaris Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Kosasih mengatakan, perbaikan jalan Parung Panjang hingga Bunar dilaksanakan sejak 2024 hingga 2026.

Sebelumnya, jalan di lokasi tersebut rusak karena kerap dilewati truk pengangkut hasil tambang yang kelebihan muatan. Kondisi jalan rusak telah beberapa kali mengakibatkan kecelakaan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun memasang portal setinggi 4 meter untuk menghalau truk tambang melintasi jalan. Portal dipasang di tiga titik, yakni di ruas jalan Jakarta kilometer 55, kilometer 64 dan kilometer 79.

Selain itu, Dinas Perhubungan Jawa Barat menyiagakan petugas untuk mengawasi agar tak ada truk tambang melintas di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg. Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar menuturkan, pengawasan dilakukan selama 24 jam sehari.

“Dishub piket 24 jam untuk mengawasi aktivitas angkutan tambang,” ucap Dhani, Senin (14/9/2026).

Ia mengingatkan kepada pengusaha tambang bahwa surat edaran gubernur nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 tentang penghentian sementara seluruh aktivitas tambang di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, masih berlaku. Langkah ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jabar dalam menata kembali aktivitas pertambangan di Parung Panjang dan sekitarnya.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Respons Keluhan Masyarakat, KDM Instruksikan Pemkab Garut Tambah Alokasi Perbaikan Jalan
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Polres Cimahi Hadir di Daerah Rawan Laka, Tebarkan Pesan Keselamatan kepada Pengguna

26 September 2026 - 08:23 WIB

Pemda Provinsi Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

21 September 2026 - 12:20 WIB

Kolong Jembatan Pasopati Harus Bersih, Sekda Herman Dorong Penanganan Sampah dari Hulu

21 September 2026 - 12:07 WIB

Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian

21 September 2026 - 12:04 WIB

Respons Keluhan Masyarakat, KDM Instruksikan Pemkab Garut Tambah Alokasi Perbaikan Jalan

21 September 2026 - 12:00 WIB

Ramaikan GIIAS 2026, Pemprov Jabar Beri Diskon 10 Persen atas Bea Balik Nama Kendaraan Baru dan Pajak Kendaraan 1 Tahunan

21 September 2026 - 11:56 WIB

Trending di Uncategorized