Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Uncategorized WIB

Jasa Raharja Sukabumi Bersama Satlantas dan Dinas Perhubungan Gelar Rampcheck Kendaraan


					Jasa Raharja Sukabumi Bersama Satlantas dan Dinas Perhubungan Gelar Rampcheck Kendaraan Perbesar

SUKABUMI – Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Wahyu Pria Wibowo didampingi Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, Dadan Setiadi mengikuti kegiatan Rampcheck yang digelar Bersama dengan Satlantas Polres Sukabumi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024 yang bertempat di exit tol Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana, Kanit G..akkum Ipda M Yanuar Fajar, Kanit Turjawali Ipda Wangsit Edhi Wibowo dan Team Rampcheck dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Pada kesempatan ini, Wahyu mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Kegiatan ini rutin dilakukan sebagai bentuk mitigasi risiko kecelakaan lalu lintas. Senada, AKP Fiekry juga mengatakan bahwa sasaran dari kegiatan ini bukan hanya kendaraan berat saja namun juga semua jenis kendaraan yang mengangkut penumpang dan barang untuk diperiksa kelaikan kendaraan dan kondisi awak angkutannya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Vulkan Las Vegas Erfahrungen » Abzocke Oder Nicht? Test Out + Bewertun
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Samsat Keliling Bekasi Hadir di Tengah Kemeriahan Pesta Rakyat Jatimulya

11 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Jasa Raharja Samsat Jatinangor Bagikan Voucher Diskon Layanan Service Bengkel Motor Kepada Wajib Pajak  

7 Agustus 2025 - 23:02 WIB

Jasa Raharja Indramayu Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas untuk Turunkan Angka Kecelakaan

25 Juni 2025 - 20:31 WIB

Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Pangandaran dan Kepolisian Sambut Kedatangan Bupati Pangandaran dalam Program Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Maret 2025 - 20:14 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Gencar Sosialisasikan Layanan Samsat

18 Maret 2025 - 05:07 WIB

Jasa Raharja Indramayu Turut Dalam Rapat FKLL Untuk Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

21 November 2024 - 14:50 WIB

Trending di Uncategorized