Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Uncategorized WIB

Sosialisasi Peran Jasa Raharja dan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor Jawa Barat Tahun 2024 di Kantor Kelurahan Padurenan


					Sosialisasi Peran Jasa Raharja dan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor Jawa Barat Tahun 2024 di Kantor Kelurahan Padurenan Perbesar

BEKASI – Hari Rabu, Tanggal 13 Nopember 2024 Jasa Raharja Perwakilan Bekasi bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi mengadakan sosialisasi tentang tugas pokok Jasa Raharja dan Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 di Kantor Kelurahan Padurenan Bekasi.

Kedatangan Tim Pembina Samsat Bekasi di sambut hangat oleh Ibu Lurah Haryati Martina S. STP M.A dan warga Padurenan. Perwakilan dari Jasa Raharja, Fitri Budi Utami memberikan pemahaman mengenai prosedur pengurusan santunan Jasa Raharja dan manfaat membayar SWDKLLJ secara tepat waktu serta pentingnya berkendara dengan aman agar terhindar dari kecelakaan yang dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan. Diharapkan Sosialisasi ini dapat disampaikan kepada keluarga di rumah agar lebih patuh melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ”.

Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban. Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga bekerja sama dengan beberapa stakeholder lainnya seperti Kepolisian, Dukcapil, Rumah Sakit dan BPJS”

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Mirage Vulkan Within Las Vegas"
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Samsat Jatinangor Bagikan Voucher Diskon Layanan Service Bengkel Motor Kepada Wajib Pajak  

7 Agustus 2025 - 23:02 WIB

Jasa Raharja Indramayu Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas untuk Turunkan Angka Kecelakaan

25 Juni 2025 - 20:31 WIB

Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Pangandaran dan Kepolisian Sambut Kedatangan Bupati Pangandaran dalam Program Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Maret 2025 - 20:14 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Gencar Sosialisasikan Layanan Samsat

18 Maret 2025 - 05:07 WIB

Jasa Raharja Indramayu Turut Dalam Rapat FKLL Untuk Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

21 November 2024 - 14:50 WIB

Jasa Raharja Kota Cimahi Laksanakan Program PPKL di SLBN A Citeureup Kota Cimahi Ajak Guru Peduli Dengan Keselamatan Lalu Lintas

21 November 2024 - 14:45 WIB

Trending di Uncategorized