Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Cirebon Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Pelajar SMPN 1 Depok Kabupaten Cirebon


					Jasa Raharja Cirebon Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Pelajar SMPN 1 Depok Kabupaten Cirebon Perbesar

CIREBON – Jasa Raharja terus mensosialisasikan pentingnya dalam berkeselamatan lalu lintas dijalan, dari beberapa kasus kecelakaan yang terjadi dijalan raya masih didominasi oleh lalainya pengemudi atau pengendara dalam mengendalikan kendaraannya dan tidak patuh pada rambu – rambu lalu lintas yang telah dibuat.

Berdasar hal tersebut, Jasa Raharja Cirebon mengadakan sosialisasi ke SMPN 1 Depok Kabupaten Cirebon pada Rabu, 25 September 2024, dari data yang didapat oleh Jasa Raharja Cirebon, untuk rentang usia yang banyak mengalami kecelakaan pada usia 15 sampai 25 tahun, sehingga sosialisasi ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya lagi kecelakaan yang dialami oleh pelajar.

Kepala Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando, yang diwakili oleh Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Palimanan, Kevin Heryadi, memberikan edukasi kepada Pelajar SMPN 1 Depok Kabupaten Cirebon, untuk selalu berhati – hati dalam berlalu lintas, turut hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Bidang Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Tadi Aryadi dan Pelajar SMPN 1 Depok Kabupaten Cirebon.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  PT Jasa Raharja Bersama P3DW Kota Bekasi Sosialisasi Manfaat PKB dan SWDKLLJ
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

16 April 2026 - 08:47 WIB

Jasa Raharja Indramayu Masifkan Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 2026

16 April 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Koordinasi dengan Organda untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Perlindungan Penumpang Umum

15 April 2026 - 08:36 WIB

Sinergi Bersama Stakeholder, Jasa Raharja Bogor Dukung Operasi Gabungan

14 April 2026 - 08:39 WIB

Giat SIGAP Instansi Jasa Raharja sambangi PT. Kaliabang Jaya Abadi Dan PT. Karya Indah Multiguna

14 April 2026 - 08:33 WIB

PT Jasa Raharja Ikuti Kegiatan Operasi Gabungan di Wilayah Kabupaten Pangandaran

14 April 2026 - 08:27 WIB

Trending di Headline