Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Sosialisasi Jrcare Jasa Raharja Kepada Pihak Rumah Sakit Fikri Medika


					Sosialisasi Jrcare Jasa Raharja Kepada Pihak Rumah Sakit Fikri Medika Perbesar

KARAWANG – Jasa Raharja Perwakilan Karawang kembali mengadakan sosialisasi JRCare kepada pihak Rumah Sakit di Wilayah Kabupaten Karawang pada hari Senin, (29/07). Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu RS di Kabupaten  Karawang diantaranya adalah ke RS Fikri Medika Karawang. Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Karawang, Benny Adi Putra beserta Tim Sosialisasi, dan diterima langsung oleh  Kepala beserta staff Instalasi Rekam Medis, Instalasi Farmasi dan Loket Pembayaran Rawat Inap di Rumah Sakit yang dikunjungi.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Manfaat penerapan JRcare bagi korban laka lantas, di antaranya kemudahan memperoleh fasilitas perawatan sesuai standar dari rumah sakit, proses penyembuhan lebih maksimal, serta optimalisasi biaya perawatan. Kemudian, manfaat penerapan JRcare bagi rumah sakit, yakni kemudahan pengadaan produk, kemudahan akses klaim dalam satu sistem aplikasi layanan, serta monitoring plafon biaya rawatan yang tepat dan real time.

Dengan penerapan JRCare diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi korban kecelakaan lalu lintas, pihak rumah sakit dan Jasa Raharja dalam memberikan percepatan penanganan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

 PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Karawang  Laksanakan Giat Operasi Kepada Perusahaan Di Wilayah Kabupaten Karawang
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Kegiatan Anev Strategis Tahun 2026

15 Januari 2026 - 09:51 WIB

PT Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Ciamis Hadiri Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan oleh Polres Ciamis

15 Januari 2026 - 09:48 WIB

Penanggung Jawab Samsat Pelabuhan Ratu Lakukan Penjajakan Kerja Sama Merchant dengan Erafone Pelabuhan Ratu

15 Januari 2026 - 09:44 WIB

PT Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Ciamis Laksanakan Audiensi ke Bupati Ciamis

15 Januari 2026 - 09:38 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat, Jasa Raharja Karawang Gelar Edukasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat di PO Fajar

15 Januari 2026 - 09:34 WIB

Sinergi Operasional: Jasa Raharja Bekasi Berpartisipasi Aktif dalam Kegiatan Panah Pasopati

15 Januari 2026 - 09:31 WIB

Trending di Headline