Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Lakukan Giat Aksi Cegah Laka Lantas dengan menempelkan Stiker Tips Aman Berkendara bersama dengan Jasa Marga dan PJR


					Jasa Raharja Lakukan Giat Aksi Cegah Laka Lantas dengan menempelkan Stiker Tips Aman Berkendara bersama dengan Jasa Marga dan PJR Perbesar

BANDUNG – Potensi bahaya dan risiko lalu lintas di Jalan Tol perlu dipahami oleh para pengemudi kendaraan saat melintasi Jalan Tol. Seringkali tata cara serta prosedur berkendara berbeda antara ruas Tol yang satu dengan yang lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang diwakili oleh Rosita Hulima selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan didampingi Sdr. M Sandra Satriadi (Mobile Service) bekerjasama dengan PT Jasa Marga dan PJR lakukan Aksi pencegahaan Kecelakaan Road Safety Driving dengan menempelkan stiker Tips Aman Berkendara di Jalan Tol Purbaleunyi khususnya Pada Angkutan Umum dan Kendaraan Truck pada hari Jumat, Tanggal 05 Juli 2024.

Pemahaman mengenai prosedur dan tata cara berkendara sangat menunjang terciptanya keamanan dan keselamatan lalu lintas. Hal ini menjadi fokus pencegahan kecelakaan secara Socio Engineering, yang dilaksanakan secara terpadu oleh Jasa Raharja bersama dengan seluruh stakeholder yang membidangi transportasi dan lalu lintas jalan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Karawang Laksanakan Rakor Intensifikasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Bersama OPD Pemda Karawang
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wujudkan Masyarakat Tertib Administrasi, Jasa Raharja Bogor Bersama Tim Pembina Samsat Depok Sosialisasikan Pajak Kendaraan

27 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Edukasi Safety Driving, Jasa Raharja Ajak Pengemudi PO Berlio Berkendara Dengan Aman

27 Oktober 2025 - 17:07 WIB

Jasa Raharja Bogor dan Tim Pembina Samsat Depok Hadirkan Layanan Prima dalam Kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar

27 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Jasa Raharja Pastikan Layanan Prima Bagi Korban Kecelakaan di RS Cahya Kawaluyan Bandung Barat

26 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Program PPKL di Sekolah Cibogo Kab Subang, Ajak Pengajar Jadi Teladan Keselamatan Lalu Lintas

25 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Depok Hadirkan Layanan Prima dalam Kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar

25 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Trending di Headline