Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Lakukan Giat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di “Bulan Sadar Pajak” Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung II Dongrak Potensi Pendapatan


					Lakukan Giat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di “Bulan Sadar Pajak” Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung II Dongrak Potensi Pendapatan Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Menggali potensi tunggakan Pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor menjadi Komitmen bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang. Bertempat di Halaman Mesjid Riyadlul Jannah Jl Raya Pangalengan No 15 Desa Kemasan Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, petugas Jasa Raharja Samsat Outlet Pangalengan Mirna Rosa Indah bersama P3D Wilayah Kabupaten Bandung dan Satlantas Polresta Kota Bandung melakukan pemeriksaaan kendaraan pada kendaraan yang menunggak PKB dan SWDKLLJ, (20/06).

Dalam kegiatan ini juga Mirna Rosa Indah mengedukasi pengendara untuk taat registrasi kendaraan nya, dan melakukan balik nama apabila kendaraan nya masih atas nama pemilik sebelumnya, menginformasikan penghapusan data kendaraan apabila masa berlaku STNK lima tahun habis dan pemilik tidak bayar pajak/registrasi STNK selama dua tahun.

Sejumlah kendaraan yang terjaring menunggak oleh petugas diminta untuk langsung menyelesaikan tunggakannya di mobil samsat keliling. Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor semakin meningkat, serta memastikan legalitas kendaraan mereka tetap berlaku sesuai peraturan yang berlaku.

Jasa Raharja penjaminan resiko kecelakaan lalu lintas, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan memberikan pertangung jawaban pihak ke tiga terhadap korban yang bukan berada di kendaran penyebab kecelakaan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  PT Jasa Raharja Cabang Purwakarta Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Perkuat Sinergi untuk Indonesia Kuat
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

16 April 2026 - 08:47 WIB

Jasa Raharja Indramayu Masifkan Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 2026

16 April 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Koordinasi dengan Organda untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Perlindungan Penumpang Umum

15 April 2026 - 08:36 WIB

Sinergi Bersama Stakeholder, Jasa Raharja Bogor Dukung Operasi Gabungan

14 April 2026 - 08:39 WIB

Giat SIGAP Instansi Jasa Raharja sambangi PT. Kaliabang Jaya Abadi Dan PT. Karya Indah Multiguna

14 April 2026 - 08:33 WIB

PT Jasa Raharja Ikuti Kegiatan Operasi Gabungan di Wilayah Kabupaten Pangandaran

14 April 2026 - 08:27 WIB

Trending di Headline