Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Purwakarta Turut dalam Kegiatan Kampung Tertib Lalu Lintas


					Jasa Raharja Purwakarta Turut dalam Kegiatan Kampung Tertib Lalu Lintas Perbesar

PURWAKARTA – Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta, Arvian Riza Yudhawan dan Kanit Kamsel Satlantas Polres Purwakarta Ipda Nopian Pirmansyah melaksanakan kegiatan rapat koordinasi Forum lalu lintas yang bertempat di ruang rapat kantor Perwakilan Purwakarta, (11/06/2024).

Kegiatan kali ini dibuka oleh Kanit Kamsel Ipda Nopian Pirmansyah dan  Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Arvian Riza Yudhawan serta  dihadiri oleh Dinas Perhubungan Purwakarta, Bappelitbangda, Dinas PUPR dan tata ruang, Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Satpol PP, Dinas Pendidikan Purwakarta, Dinas Pemuda dan Olahraga, Camat, Lurah Nagrikaler habinkamtibmas, Babinsa.

Dalam kegiatan ini membahas Kampung Terib Lalu Lintas Perum Oesman Singawinata yang merupakan salah satu upaya pencegahan kecelakaan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dengan memberikan edukasi kepada Masyarakat dengan memberikan contoh tertib dalam berlalulintas melalui kampung tertib lalu lintas.

Semoga dengan adanya Kampung Terib Lalu Lintas semakin meningkat kesadaran Masyarakat dalam keselamatan berlalu lintas yang diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas korban kecelakaan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Jasa Raharja Jawa Barat Berikan Pemahaman Good Corporate Governance
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka  

23 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu-Lintas, Pastikan Santunan Diserahkan Dengan Tepat

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Sasar Pengguna Jalan di Exit Tol Bocimi, Samsat Cibadak Perkuat Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Jasa Raharja Karawang Kunjungi RS Amanda Mitra Keluarga, Percepat Verifikasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

23 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Tingkatkan Kepedulian terhadap Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasikan Program PPKL kepada Guru SMA Negeri 1 Sindangkasih, Ciamis

23 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Trending di Headline