Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Sosialisasi Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMA 2 Ciamis, Jawa Barat


					Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Sosialisasi Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMA 2 Ciamis, Jawa Barat Perbesar

CIAMIS – Bertempat di ruang guru SMA Negeri 2 Ciamis, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Ciamis, Dik dik Herdiansyah melakukan giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas. Kegiatan ini dihadiri Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Ciamis Cecep Saeful Bahri dan beberapa guru, (15/11).

Dalam kesempatan ini Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Ciamis mensosialisasikan materi mengenai Tugas dan fungsi pokok Jasa Raharja, keselamatan lalu lintas dan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMA 2 Ciamis menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Jasa Raharja Perwakilan Taskmalaya atas kegiatan ini, dan berharap dengan adanya kegiatan PPKL ini mampu menjadi pengingat kita untuk senantiasa selalu tertib dan berkeselamatan dalam berlalu lintas.

Dengan harapan para guru dapat meneruskan pesan tersebut kepada para muridnya sehingga kedepan dapat mengurangi angka kecelakaan terhadap pelajar sebagai usia produktif terlibat lakalantas dan kepatuhan melakukan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Samsat Majalengka Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Transportasi Berkeselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

28 April 2026 - 23:52 WIB

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:08 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 4 Kota Cirebon

27 April 2026 - 23:06 WIB

Jasa Raharja Paparkan Peran dan Upaya Keselamatan dalam Corporate Gathering RS Siloam di Hotel Harper

27 April 2026 - 23:03 WIB

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Pasang Rambu Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kec Gebang Kab Cirebon

27 April 2026 - 09:22 WIB

Trending di Headline