Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Kemaritiman WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sosialisasi Dan Bagikan Brosur/Flyer Kepada Masyarakat Terkait Program Relaksasi Pajak


					Jasa Raharja Jawa Barat Sosialisasi Dan Bagikan Brosur/Flyer Kepada Masyarakat Terkait Program Relaksasi Pajak Perbesar

BANDUNG – Dalam upaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan Relaksasi Pajak kepada pemilik kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat pada Jumat (22/07) kembali melakukan sosialisasi sekaligus pembagian brosur/flyer kepada masyarakat, sebagai media informasi berlangsungnya program Relaksasi Pajak tersebut. Kegiatan sosialisasi dan pembagian brosur/flyer ini dilakukan lapangan Gasibu Kota Bandung, dalam program relaksasi pajak ini kebijaksanaan yang diberikan pemerintah Provinsi Jawa Barat antara lain berupa :

  • Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua
  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Khususnya kendaraan yang menunggak lebih dari 7 Tahun hanya bayar 3 Tahun.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ khusus untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 7 Tahun dibebaskan Denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat (tahun lalu dan tahun-tahun lalu)

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program Relaksasi Pajak ini, guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK atau akan dianggap sebagai kendaraan yang tidak bisa dioperasionalkan lagi.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait adanya program relaksasi pajak yang sedang berlangsung di Provinsi Jawa Barat sejak tanggal 3 Juli 2023 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023 dan menghimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program tersebut”, ungkap Dodi

Dodi juga menambahkan bahwa dana yang terkutip dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) oleh pemilik kendaraan akan dihimpun oleh Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.(

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Bekasi Lakukan Transformasi Digital E-Resi IWKBU
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wujudkan Masyarakat Tertib Administrasi, Jasa Raharja Bogor Bersama Tim Pembina Samsat Depok Sosialisasikan Pajak Kendaraan

27 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Edukasi Safety Driving, Jasa Raharja Ajak Pengemudi PO Berlio Berkendara Dengan Aman

27 Oktober 2025 - 17:07 WIB

Jasa Raharja Bogor dan Tim Pembina Samsat Depok Hadirkan Layanan Prima dalam Kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar

27 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Jasa Raharja Pastikan Layanan Prima Bagi Korban Kecelakaan di RS Cahya Kawaluyan Bandung Barat

26 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Program PPKL di Sekolah Cibogo Kab Subang, Ajak Pengajar Jadi Teladan Keselamatan Lalu Lintas

25 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Depok Hadirkan Layanan Prima dalam Kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar

25 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Trending di Headline