BANDUNG – Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang angkutan umum, PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Garut, bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Garut melaksanakan kegiatan Ramp check dan tes kesehatan bagi pengemudi angkutan umum di Terminal Tipe A Garut, Rabu (19/03).
Kegiatan ini meliputi pemeriksaan kelayakan kendaraan Ramp check, tes urine untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba, serta pemeriksaan kesehatan umum bagi para sopir angkutan umum yang beroperasi di wilayah Garut. Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut, Nia Purnamasari mewakili PT Jasa Raharja Cabang TK I Tasikmalaya, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam rangka memastikan bahwa kendaraan angkutan umum dalam kondisi laik jalan dan pengemudinya dalam kondisi sehat dan bebas dari pengaruh zat berbahaya.
“Kami berkomitmen mendukung program keselamatan berlalu lintas dengan memberikan perlindungan maksimal bagi pengguna angkutan umum. Salah satunya melalui kegiatan ini, untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang diakibatkan faktor teknis kendaraan maupun kondisi pengemudi,” ungkap Nia Purnamasari.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi., S.A.P, menyampaikan bahwa selain ramp check, pihaknya juga melakukan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dan menjaga kesehatan selama berkendara.
Dinas Perhubungan Kabupaten Garut melalui Satria Budi juga menegaskan pentingnya memastikan seluruh armada angkutan umum memenuhi standar keselamatan, terutama menjelang periode libur panjang yang diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan tercipta lingkungan transportasi yang lebih aman, nyaman, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, demi keselamatan seluruh pengguna jalan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





