Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Petugas Jasa Raharja Samsat Haurgeulis Lakukan Monitoring ke Samsat Desa Patrol


					Petugas Jasa Raharja Samsat Haurgeulis Lakukan Monitoring ke Samsat Desa Patrol Perbesar

BANDUNG – Aditya S. Mahardhika, Pelaksana Administrasi Tk II Jasa Raharja Samsat Haurgeulis, melakukan monitoring ke loket Sa-Desa (Samsat Desa) di wilayah Samsat Haurgeulis pada hari Rabu, Tanggal 19 Maret 2025. Kegiatan monitoring ini sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari sistem pengawasan dan pengendalian risiko untuk meningkatkan mekanisme pelayanan.

Dalam kunjungan tersebut, Aditya memberikan apresiasi kepada petugas di loket Sa-Desa atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Selain itu, Aditya juga menyampaikan pentingnya sosialisasi mengenai manfaat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada masyarakat.

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat semakin memahami tujuan dari pembayaran PKB, yang dilakukan setiap tahun melalui Kantor Samsat serta unit pelayanan Samsat lainnya. Pembayaran tersebut tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan infrastruktur daerah, khususnya di wilayah Kabupaten Indramayu, yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat setempat. Aditya mengingatkan agar masyarakat tidak terlambat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta menghormati pengguna jalan lainnya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Melalui Program PPKL, Jasa Raharja Cirebon Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kalangan Pelajar
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bayar Pajak Tepat Waktu Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Berikan Voucher Reward Bareng Pelaku Usaha

13 Mei 2026 - 20:43 WIB

Jasa Raharja Dukung Integrasi Pendidikan Lalu Lintas dalam Kurikulum Sekolah melalui Kegiatan Diseminasi di Bandung

12 Mei 2026 - 20:27 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Dukung Penuh Operasi Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Gabungan di Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

12 Mei 2026 - 20:09 WIB

Tim Pembina Samsat Kota Sukabumi Kembali Gelar Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Lapangan Nobar

12 Mei 2026 - 08:27 WIB

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Pimpin Kegiatan Analisa dan Evaluasi Kinerja di Berbagai Sektor

11 Mei 2026 - 20:25 WIB

PT Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Gelar Operasi Gabungan di Taman Kota HZ Mustofa

11 Mei 2026 - 20:23 WIB

Trending di Headline