Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Cabang Purwakarta melakukan Perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan RSU PMC Subang


					Jasa Raharja Cabang Purwakarta melakukan Perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan RSU PMC Subang Perbesar

BANDUNG – Bertempat di Rumah Sakit PMC Subang, Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Subang, Agung Andriayana, menyerahkan salinan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Jasa Raharja dengan RSU PMC Subang yang diterima langsung direktur RSU PMC Subang dr. Erythrina M, MMRS.,FISQua.,CHAE .Penyerahan ini sekaligus sebagai kunjungan silahturahmi untuk meningkatkan koordinasi bersama staff dan humas RSU PMC Subang (10/03/2025).

Memorandum of Understanding (MoU) dengan RSU PMC Subang diharapkan dapat mengoptimalisasikan biaya perawatan korban kecelakaan di fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga masyarakat mendapatkan manfaat maskimal atas dana santunan dan tercapainya kendali mutu pelayanan korban kecelakaan yang berlaku secara nasional.

Dengan adanya perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi para korban kecelakaan dan memastikan kepada pihak Rumah Sakit untuk memberikan perawatan terbaik bagi korban kecelakaan setelah mendapatkan kepastian korban terjamin oleh Jasa Raharja dan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Jasa Raharja Bogor Gandeng Planet Ban & Mobeng, Hadirkan Manfaat Lebih bagi Wajib Pajak
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Herman Suryatman: Sekretariat DPRD Harus Jadi Penghubung Strategis, Bukan Sekadar Pengelola Administrasi

26 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Tunggu Evaluasi Kemendagri, Pemprov Jabar Belum Ambil Keputusan Terkait Pinjaman Daerah

26 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Puluhan Rumah Sakit Sepakat Kerja Sama untuk Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat

26 Oktober 2026 - 08:02 WIB

KDM dan Kemhan Bahas Pengelolaan BIJB Kertajati Jadi Pusat Industri Strategis Pertahanan

26 Oktober 2026 - 07:43 WIB

KDM: “Jadilah Pers yang Menjunjung Tinggi Independensi dan Berpihak pada Fakta”

26 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penghentian Pembangunan Pusat Data AI Bukti Pemprov Jabar Konsisten Tegakkan Aturan

26 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Trending di Ekonomi