Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Bekasi Lakukan Langkah Proaktif Survey Kejadian untuk Memastikan Kronologis dan Kebenaran Kasus Laka Lantas


					Jasa Raharja Bekasi Lakukan Langkah Proaktif Survey Kejadian untuk Memastikan Kronologis dan Kebenaran Kasus Laka Lantas Perbesar

BANDUNG – Komitmen Jasa Raharja untuk memberikan memastikan keterjaminan santunan biaya perawatan rumah sakit, Resvol Desmon Petugas Samsat Bekasi Kota proaktif mendatangi lokasi kejadian kecelakaan untuk mendapatkan informasi kronologis kecelakaan lalu lintas tersebut, pada hari Selasa Tanggal 04 Maret 2025.

Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum sesuai UU No. 33 dan 34 tahun 1964. Bahwa setiap orang yang berada diluar alat angkutan yang menjadi korban akibat penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan terjamin oleh Jasa Raharja. Hal ini berarti Negara tidak menjamin korban yang menyebabkan kecelakaan lalu-lintas terkandung maksud bahwa pengguna kendaraan harus tetap barhati-hati dalam berlalu-lintas jalan.

Jasa Raharja menghimbau kepada Masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan tertib berlalu-lintas, dalam mematuhi peraturan lalu lintas, dan memastikan mengendarai kendaraan bermotor telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Raih Penghargaan Transformasi Layanan Publik dalam Ajang Inovasi Membangun Negeri 2024
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan

1 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Samsat Ciamis Laksanakan Kegiatan Door to Door (DTD) ke Kopja Sonya Wahana Cakti Kabupaten Ciamis

30 Juni 2026 - 09:08 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Pakenjeng Garut

30 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jelang Libur Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Kota Cimahi Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan Angkutan Umum

30 Juni 2026 - 08:03 WIB

Trending di Headline