Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Bersama Tim Pembina Samsat Sumedang Laksanakan Kegiatan Operasi Khusus Wilayah Sumedang


					Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Bersama Tim Pembina Samsat Sumedang Laksanakan Kegiatan Operasi Khusus Wilayah Sumedang Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat menggelar Pemeriksaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Samsat Kabupaten Sumedang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas seperti edukasi tertib berkendara dengan kampanye keselamatan lalu lintas, menindak para pelanggar yang melawan arus, tidak menggunakan helm, melebihi muatan kapasitas kendaraan serta menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor, Senin (17/02).

Dalam kegiatan pemeriksaan kali ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas lainnya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Koordinasi Jasa Raharja Cimahi Sambangi RS Mitra Kasih Untuk Percepatan Pembayaran Santunan CIMAHI – Sebagai upaya percepatan pembayaran santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, Penanggung Jawab Jasa Raharja Cimahi, Restu Indra Permana, secara langsung mendatangi Rumah Sakit Mitra Kasih di Cimahi pada Selasa, 05 Agustus 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari koordinasi intensif untuk mempercepat proses penyerahan hak-hak santunan kepada masyarakat yang menjadi korban. Dalam kunjungan tersebut, Restu Indra Permana berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, khususnya bagian Pendaftaran, IGD dan Keuangan. Tujuan utama koordinasi ini adalah untuk memastikan kelengkapan data korban kecelakaan lalu lintas, seperti laporan medis dan surat keterangan perawatan. Data yang lengkap dan akurat dari rumah sakit menjadi salah satu kunci penting dalam mempercepat proses verifikasi dan pencairan santunan. "Kami datang langsung ke RS Mitra Kasih untuk berkoordinasi dan menyelaraskan data korban. Dengan kolaborasi yang erat, kami berharap proses pengajuan santunan bisa lebih cepat dan tidak berbelit-belit," jelas Restu. "Keterlambatan data dari rumah sakit sering kali menjadi salah satu kendala, oleh karena itu kami proaktif melakukan koordinasi ini." Manajemen RS Mitra Kasih menyambut baik inisiatif dari Jasa Raharja Cimahi. Mereka menyatakan komitmennya untuk membantu menyediakan data korban secepat mungkin agar proses administrasi santunan tidak terkendala. "Kami siap mendukung Jasa Raharja dalam upaya percepatan ini. Ini adalah bentuk pelayanan kami juga kepada pasien dan keluarganya," ujar perwakilan dari RS Mitra Kasih. Melalui langkah proaktif ini, Jasa Raharja Cimahi menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan

1 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Samsat Ciamis Laksanakan Kegiatan Door to Door (DTD) ke Kopja Sonya Wahana Cakti Kabupaten Ciamis

30 Juni 2026 - 09:08 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Pakenjeng Garut

30 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jelang Libur Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Kota Cimahi Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan Angkutan Umum

30 Juni 2026 - 08:03 WIB

Trending di Headline