Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Acara Pendataan  Kendaraan Terlibat laka dan Barang Bukti


					Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Acara Pendataan  Kendaraan Terlibat laka dan Barang Bukti Perbesar

BANDUNG – Bertempat di Ruang Rapat Samsat Kawaluyaan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Jalan Kawaluyaan Raya Jatisari Kecamatan Buahbatu Kota Bandung, diadakan Rapat Pendataan Kendaraan Terlibat Lalu Lintas Kecelakaan dan Barang Bukti (28/02/2025).

Menindaklanjuti Uundang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 Ayat (2) Huruf B : bahwa Penghapusan Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, maka perlu diadakan pendataan kendaraan terlibat laka dan barang bukti yang berada di Polres maupun Polsek.

Acara tersebut di buka oleh Ade Sukalsah selaku Kepala P3DW Samsat Kawaluyaan, dihadiri oleh Kompol Tony selaku Kasi Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat, Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian SW PT. Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat, seluruh Kanit Laka dan Baur Tilang wilayah Bandung Raya dan seluruh Kepala P3DW Samsat Wilayah Bandung Raya.

Acara tersebut merupakan Agenda dari Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Pendataan Potensi kendaraan Bermotor Jawa Barat, karena kendaraan yang terlibat Laka dan Barang Bukti masih terhitung dalam Potensi kendaraan baik dari Pihak Bapenda, Jasa Raharja dan Kepolisian. Sehingga perlu dilakukan Pendataan untuk mengetahui berapa kendaraan yang terlibat Laka dan Barang Bukti tidak diurus oleh pemilik kendaraan bermotor.

Selain itu tujuan dilakukan Pendataan tersebut untuk mewujudkan tertib administrasi Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor serta guna mewujudkan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor diwilayah Jawa Barat.. imbuh Indrawan Ayip Rosyidi

Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Tim Pembina Samsat dan Bapenda Kabupaten Sukabumi Kembali Gelar Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Cibadak
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan

1 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Samsat Ciamis Laksanakan Kegiatan Door to Door (DTD) ke Kopja Sonya Wahana Cakti Kabupaten Ciamis

30 Juni 2026 - 09:08 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Pakenjeng Garut

30 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jelang Libur Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Kota Cimahi Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan Angkutan Umum

30 Juni 2026 - 08:03 WIB

Trending di Headline